Definisi Subsider
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pidana subsider denda dalam tindak pidana narkotika, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan “subsider”.
klinik Terkait:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider diartikan sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Dalam konteks hukum pidana, misalnya terpidana dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan sebagai pengganti (subsider) pidana denda apabila ia tidak mampu membayar denda tersebut, atau misalnya Penuntut Umum dapat menyusun surat dakwaan dalam bentuk subsider/subsidair yang artinya terdapat pasal pengganti (subsider) apabila pasal utama tidak terbukti dalam persidangan.
Pidana Pengganti Denda dalam Tindak Pidana Narkotika
Pengaturan tentang pidana denda dikenal dalam Pasal 10 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana(“KUHP”) sebagai berikut:
Pidana terdiri atas:
- Pidana pokok:
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan,
- Pidana tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Dalam hal seorang terpidana tidak dapat membayar pidana denda, maka secara umum berdasarkan KUHP, terpidana yang bersangkutan akan dijatuhi pidana pengganti (subsider) berupa pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai berikut:
Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
Akan tetapi dalam konteks tindak pidana narkotika, Pasal 148 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) telah mengatur secara khusus (lex specialis) pidana pengganti (subsider) yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang tidak dapat membayar pidana, yaitu:
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
berita Terkait:
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa khusus bagi pelaku tindak pidana narkotika yang tidak dapat membayar pidana denda, ia akan dikenakan pidana penjara sebagai pidana pengganti denda paling lama 2 (dua) tahun, bukan pidana kurungan.
Keberlakuan UU Narkotika tersebut sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, sebagaimana dijelaskan dalam Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan juga ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP:
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Baca juga: Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider, diakses pada 3 Oktober 2021, pukul 21.55 WIB.