KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kasus Perdagangan Orang di NTT, Melanggar HAM?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Kasus Perdagangan Orang di NTT, Melanggar HAM?

Kasus Perdagangan Orang di NTT, Melanggar HAM?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kasus Perdagangan Orang di NTT, Melanggar HAM?

PERTANYAAN

Berdasarkan berita yang beredar, data Pemerintah NTT menunjukkan bahwa kasus TPPO mencapai 185 orang selama tahun 2023. Para korban merupakan warga yang direkrut sejumlah perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Warga NTT yang menjadi korban TPPO bukan hanya orang dewasa saja, melainkan anak menjadi korban perdagangan orang. Lantas, apakah perdagangan orang termasuk pelanggaran HAM? Apa sanksi pidana bagi pelaku perdagangan orang di NTT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, perdagangan manusia/human trafficking adalah tindakan kriminal yang merampas kemerdekaan dan harga diri manusia, sehingga dapat disimpulkan bahwa human trafficking adalah kejahatan kemanusiaan.

    Lalu berkaitan dengan pertanyaan Anda, pelaku yang membawa Warga Negara Indonesia (“WNI”) ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Polisi Tembak Mati DPO, Apakah Melanggar HAM?

    Polisi Tembak Mati DPO, Apakah Melanggar HAM?

     

    Pengertian Perdagangan Orang

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu perdagangan orang. Perdagangan orang dikenal dengan istilah human trafficking, yaitu perdagangan ilegal pada manusia untuk tujuan komersial eksploitasi seksual atau kerja paksa. Istilah trafficking berasal dari bahasa Inggris dan mempunyai arti illegal trade atau perdagangan illegal. Hal ini adalah bentuk modern dari perbudakan.[1]

    Pengertian human trafficking tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

    Adapun yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.[2]

    Sedangkan TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU 21/2007.[3]

     

    Perdagangan Orang = Pelanggaran HAM?

    Berdasarkan pengertian perdagangan orang di atas, terkandung makna bahwa manusia dijadikan komoditas, yaitu manusia dipindahkan dengan semena-mena dengan berbagai pelanggaran dan tindak kejahatan dan kesewenang-wenangan, yang berlandaskan kekuasaan dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja untuk berbagai kepentingan yang merugikan korban dan menguntungkan pihak lain. Jual-beli manusia ini juga melibatkan anak dan perempuan untuk kepentingan eksploitasi seksual. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa human trafficking adalah tragedi kemanusiaan.[4]

    Menurut Mark P. Lagon, perdagangan manusia adalah tindakan kriminal yang merampas kemerdekaan dan harga diri manusia, sehingga dapat disimpulkan bahwa human trafficking adalah kejahatan kemanusiaan.[5] Dalam arti lain, dapat kami simpulkan bahwa perdagangan orang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”).

    Beberapa peraturan yang mengelompokkan perdagangan orang sebagai bentuk pelanggaran HAM antara lain:

    1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

    Secara universal dan pandangan global, human trafficking dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, yaitu merendahkan harkat dan martabat manusia. Pasal 1 DUHAM mengatur bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.[6] Selain itu, Pasal 4 DUHAM mengatur bahwa tak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; segala bentuk perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang.[7]

    Sebagai informasi, Indonesia terikat dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”), karena Indonesia telah meratifikasinya.[8]

     

    1. UUD 1945

    Perdagangan orang sebagai pelanggaran HAM juga sudah diatur secara tersirat dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

     

    1. UU HAM

    Pasal 20 UU HAM mengatur bahwa tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Lalu, perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

     

    Jerat Hukum Pelaku Perdagangan Orang

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, para korban perdagangan orang di NTT merupakan warga setempat yang direkrut sejumlah perusahaan untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, korban human trafficking di NTT juga melibatkan anak.

    Maka, berdasarkan Pasal 4 UU 21/2007, pelaku yang membawa Warga Negara Indonesia (“WNI”) ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

    Serupa dengan ketentuan di atas, menurut Pasal 6 UU 21/2007, bagi setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

    Lebih lanjut, jika TPPO tersebut mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam Pasal 4 dan Pasal 6 UU 21/2007.[9]

    Namun, jika TPPO menyebabkan matinya korban, pelaku berpotensi dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

     

    Referensi:

    1. Cahya Wulandari dan Sonny Saptoajie Wicaksono. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Jurnal Yustisia, Edisi 90, 2014;
    2. Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018;
    3. Endah Rantau Itasari. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidik di Wilayah Perbatasan Indonesia dan Malaysia. Jurnal Media Komunikasi FPIPS, Vol. 19, No. 2, 2020;
    4. Yohanes Suhardin. Tinjauan Yuridis mengenai Perdagangan Orang dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, 2008;
    5. Universal Declaration of Human Rights, yang diakses pada 4 Desember 2023, pukul 10.21 WIB.

    [1] Cahya Wulandari dan Sonny Saptoajie Wicaksono. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Jurnal Yustisia, Edisi 90, 2014, hal. 16

    [2] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”)

    [3] Pasal 1 angka 2 UU 21/2007

    [4] Yohanes Suhardin. Tinjauan Yuridis mengenai Perdagangan Orang dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, 2008, hal. 475

    [5] Yohanes Suhardin. Tinjauan Yuridis mengenai Perdagangan Orang dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, 2008, hal. 476

    [6] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, hal. 8

    [7] Yohanes Suhardin. Tinjauan Yuridis mengenai Perdagangan Orang dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, 2008, hal. 481

    [8] Endah Rantau Itasari. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidik di Wilayah Perbatasan Indonesia dan Malaysia. Jurnal Media Komunikasi FPIPS, Vol. 19, No. 2, 2020, hal. 84

    [9] Pasal 7 ayat (1) UU 21/2007

    [10] Pasal 7 ayat (2) UU 21/2007

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!