KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

kepailitan prudensial

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

kepailitan prudensial

kepailitan prudensial
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
kepailitan prudensial

PERTANYAAN

Pada pertanyaan sebelumnya, Putusan MA memutuskan bahwa Prudensial tidak bisa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena tidak ada hutang yang dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian hutang tersebut tidak bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga tetapi harus melalui Pengadilan Negeri. Apabila di Pengadilan Negeri hutang yang tidak bisa dibuktikan secara sederhana ternyata telah terbukti ada, dapatkah debitor dinyatakan pailit melalui pengadilan Niaga nsetelah proses di pengadilan negeri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Apabila pengadilan negeri dalam suatu sengketa telah memutus salah satu pihak untuk membayar kewajibannya kepada pihak lain, maka putusan ini bisa dijadikan dasar untuk membuktikan adanya hutang yang telah jatuh waktu. Artinya, seandainya diajukan permohonan pailit, maka pihak yang dimenangkan di pengadilan negeri dapat menjadikan putusan tersebut sebagai bukti adanya hutang.

     

    Selanjutnya, pengadilan niaga dapat memakai putusan tersebut sebagai bukti ada atau tidaknya hutang. Secara teorotis, putusan pengadilan negeri tersebut menjadi bukti sederhana adanya suatu hutang. Namun yang jadi persoalan apakah putusan pengadilan negeri yang belum berkekuatan hukum tetap dapat dipakai sebagai alat bukti?

     

    Kemudian, sesuai dengan Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitor dinyatakan pailit apabila terbukti secara sederhana memiliki satu hutang yang telah jatuh waktu dan dua kreditor. Jadi, selain terbukti adanya hutang, syarat adanya dua kreditor juga harus terpenuhi.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!