Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Apabila pengadilan negeri dalam suatu sengketa telah memutus salah satu pihak untuk membayar kewajibannya kepada pihak lain, maka putusan ini bisa dijadikan dasar untuk membuktikan adanya hutang yang telah jatuh waktu. Artinya, seandainya diajukan permohonan pailit, maka pihak yang dimenangkan di pengadilan negeri dapat menjadikan putusan tersebut sebagai bukti adanya hutang.
Selanjutnya, pengadilan niaga dapat memakai putusan tersebut sebagai bukti ada atau tidaknya hutang. Secara teorotis, putusan pengadilan negeri tersebut menjadi bukti sederhana adanya suatu hutang. Namun yang jadi persoalan apakah putusan pengadilan negeri yang belum berkekuatan hukum tetap dapat dipakai sebagai alat bukti?
Kemudian, sesuai dengan Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitor dinyatakan pailit apabila terbukti secara sederhana memiliki satu hutang yang telah jatuh waktu dan dua kreditor. Jadi, selain terbukti adanya hutang, syarat adanya dua kreditor juga harus terpenuhi.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!