Saya dan teman-teman mahasiswa saya masuk ke kampus melalui jalur KIP Kuliah. Ada perjanjian antara kami selaku mahasiswa dengan kampus tentang uang KIP Kuliah, di antaranya adalah perjanjian tentang nominal uang yang mahasiswa terima dan kampus terima. Namun, karena kami terlalu polos dan tidak banyak tahu tentang KIP Kuliah, kami menandatangani saja perjanjian tersebut di atas meterai. Namun, setelah tahu bahwa nominal uang yang seharusnya kami terima lebih dari perjanjian, saya merasa telah tertipu oleh perjanjian tersebut. Apakah perjanjian tersebut bisa dibatalkan atas dasar ketidaktahuan kami sebagai mahasiswa dan atas dasar memanipulasi/menipu yang dilakukan oleh instansi perguruan tinggi kami?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Mengenai besaran uang yang seharusnya diterima mahasiswa peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sesungguhnya telah ada pedoman hukum yang mengaturnya, yakni Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud 526/2021. Besaran bantuan biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa peserta KIP Kuliah berpedoman pada keputusan tersebut.
Sehingga, jika perjanjian antara mahasiswa peserta KIP Kuliah bertentangan dengan peraturan tersebut, kami berpendapat bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat objektif sahnya perjanjian.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.[1]
Mengenai permasalahan yang Anda tanyakan, kami asumsikan bahwa uang yang dimaksud adalah uang bantuan biaya hidup untuk peserta KIP Kuliah. Terkait hal ini, sesungguhnya telah ada pedoman hukum yang mengaturnya. Pedoman hukum tersebut yakni Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud 526/2021 (“Keputusan”).
Sebagai contoh, dalam Keputusan tersebut besaran bantuan biaya hidup per bulan program KIP Kuliah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat adalah sebesar Rp1,4 juta (Lampiran hal. 10). Dengan demikian besaran bantuan biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa peserta KIP Kuliah berpedoman pada Keputusan tersebut.
Syarat Sah Perjanjian
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan Anda, penjelasan mengenai pembatalan suatu perjanjian sangat berkaitan dengan syarat-syarat sah dari suatu perjanjian. Sebelum mengulas syarat-syarat sah tersebut, akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai definisi dari perjanjian.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (hal. 103), perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Adapun syarat-syarat sah suatu perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang selengkapnya menyatakan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Perlu Anda ketahui, syarat pertama dan kedua dalam pasal di atas disebut syarat subjektif, karena terkait tentang para pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena terkait tentang objek perjanjian, sebagaimana yang dijelaskan dalam Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date?.
Berkaitan dengan permasalahan yang Anda tanyakan, menurut hemat kami apabila perjanjian antara mahasiswa dengan perguruan tinggi tersebut berkaitan dengan nominal uang yang mahasiswa terima melanggar Keputusan dari pihak berwenang, maka permasalahan tersebut sangat berkaitan dengan syarat ‘suatu sebab yang tidak terlarang’ sebagai syarat keempat sahnya suatu perjanjian.
Berkaitan dengan sebab yang halal atau sebab yang tidak terlarang, Pasal 1337 KUH Perdata mengatur bahwa:
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Dengan demikian, dengan perjanjian yang isinya bertentangan dengan suatu peraturan maka unsur objektif dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi dan akibat hukum terhadap perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Maka, terkait permasalahan Anda, perjanjian antara Anda dengan perguruan tinggi mengenai pembagian nominal uang KIP Kuliah yang bertentangan dengan Keputusan yang kami sebutkan di atas, maka perjanjian tersebut sesungguhnya batal demi hukum.