Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN
Pertanahan & Properti

Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN

Pertanyaan

Saya hendak membeli rumah bersubsidi dengan harga lebih kurang Rp110 juta dengan angsuran yang juga memakai subsidi. Apakah akan dikenakan PPN 10% dari harga jual? Informasi dari manager developer mengatakan bisa tidak dikenakan, sepanjang minta surat atau bukti jika memang ada.

Intisari Jawaban

circle with chevron up
 
Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar perolehan rumah bersubsidi dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, salah satunya, adalah adanya batasan harga jual unit rumah berdasarkan zonasi dan tahun perolehan.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
 
Namun, memang tidak semua rumah yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi akan dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
 
Secara khusus, pemerintah menetapkan batasan harga jual unit rumah yang masuk dalam kategori rumah bersubsidi yang dibebaskan dari PPN melalui Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.[1]
 
Berikut kriteria dan ketentuan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:[2]
  1. luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;
  2. luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi;
  3. harga jual tidak melebihi batasan harga jual unit. Batasan harga jual ini didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang sesuai dengan Lampiran Permenkeu 81/2019;
  4. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
  5. digunakan sendiri sebagai tempat tinggal;
  6. tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
  7. perolehan kepemilikan rumahnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
 
Sebagai contoh, pada Lampiran Permenkeu 81/2019 diterangkan bahwa batasan harga jual unit rumah di Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2019 adalah Rp140 juta dan pada tahun 2020 adalah Rp150.500.000,00.
 
Maka, untuk dapat dibebaskan dari pungutan PPN, Anda harus merujuk pada Lampiran Permenkeu 81/2019 untuk mengetahui apakah harga jual unit rumah yang Anda akan beli masih di bawah batasan harga jual yang ditetapkan berdasarkan wilayah dan waktu perolehan.
 
Selain itu, Anda juga harus memenuhi kriteria lain yang kami terangkan di atas.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Tags: