Terkait pertanyaan Anda, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“Permenkeu 81/2019”).
Namun, memang tidak semua rumah yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi akan dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
Secara khusus, pemerintah menetapkan batasan harga jual unit rumah yang masuk dalam kategori rumah bersubsidi yang dibebaskan dari PPN melalui Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.[1]
Berikut kriteria dan ketentuan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:[2]
- luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;
- luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi;
- harga jual tidak melebihi batasan harga jual unit. Batasan harga jual ini didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang sesuai dengan Lampiran Permenkeu 81/2019;
- merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
- digunakan sendiri sebagai tempat tinggal;
- tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
- perolehan kepemilikan rumahnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sebagai contoh, pada Lampiran Permenkeu 81/2019 diterangkan bahwa batasan harga jual unit rumah di Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2019 adalah Rp140 juta dan pada tahun 2020 adalah Rp150.500.000,00.
Maka, untuk dapat dibebaskan dari pungutan PPN, Anda harus merujuk pada Lampiran Permenkeu 81/2019 untuk mengetahui apakah harga jual unit rumah yang Anda akan beli masih di bawah batasan harga jual yang ditetapkan berdasarkan wilayah dan waktu perolehan.
Selain itu, Anda juga harus memenuhi kriteria lain yang kami terangkan di atas.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;