Hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah saya. Jujur saya merasa rishi dan sudah berkali-kali menegur tetangga. Kira-kira langkah hukum apa yang bisa saya tempuh?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain dapat ditemukan dalam KUHP maupun UU 1/2023.
Namun perlu diperhatikan bahwa perbuatan yang dapat dihukum adalah jika perbuatan itu berupa serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya seseorang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Piaraan Tetangga Mengotori Depan Rumah yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 Mei 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama danĀ UU 1/2023 tentangĀ KUHPĀ yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Tanggung Jawab Pemelihara Hewan
Adapun ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain dapat kita temukan dalam KUHPĀ lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan KUHP baru yaitu UU 1/2023yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 490 KUHP
Pasal 336 UU 1/2023
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu:[2]
barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta,[3] setiap orang yang:
mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
R. SoesiloĀ dalam bukunyaĀ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi PasalĀ (hal. 321),Ā menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengacuhkan binatang/menghasut binatang misalnya anjing diperintahkan mengejar orang, kuda tunggang, kuda muatan, dan kuda pedati. Di sini tidak perlu anjing itu miliknya sendiri atau berada dalam pemeliharaannya.
Tentang Pasal 490 ayat (2) KUHP,Ā dalam bukunya S.R. Sianturi yang berjudulĀ Tindak Pidana di KUHP Berikut UraiannyaĀ menjelaskan bahwa yang menguasai seekor binatang tidak selalu terbatas pada pemiliknya saja. Dapat juga ia dikuasai oleh pelatihnya atau tetangganya maupun teman si pemilik (hal. 389).
Melihat pada ketentuan Pasal 490 KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dihukum adalah perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam hal terjadinya serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya seseorang. Selain itu, yang dihukum juga adalah perbuatan tidak melaporkan hewan buas yang dipeliharanya.
Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada ketentuan pidana secara spesifik bagi pemilik hewan (tetangga) jika hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah orang lain. Adapun yang diatur adalah apabila hewan tersebut menyerang orang lain sebagaimana telah kami jelaskan.
Ā
Gugatan Ganti Rugi Jika Hewan Peliharaan Merugikan Orang Lain
Pertama, kami menyarankan agar Anda dengan pemilik hewan (tetangga) untuk bermusyawarah bersama mencari solusi agar hewan peliharaan tetangga tidak mengotori atau mengganggu kenyamanan dan kebersihan rumah Anda.
Akan tetapi, jika setelah bermusyawarah dengan tetangga namun tidak kunjung ada solusi serta perbuatan hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah Anda terus berulang, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.
Pihak yang merasa dirugikan akibat hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah dapat menggugatĀ pemilik hewan (tetangga) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut sebagaimana diatur dalamĀ Pasal 1368 KUH Perdata:
Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan akibat kotorannya yang berceceran di depan rumah Anda sebagaimana terdapat dalamĀ Pasal 1365 KUH Perdata:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lalu apa syarat agar gugatan Anda dapat dikabulkan? Mariam Darus BadrulzamanĀ dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutipĀ Rosa AgustinaĀ dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalamĀ Pasal 1365 KUH PerdataĀ sebagai berikut:
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
MenurutĀ Rosa Agustina, dalam bukunyaĀ Perbuatan Melawan Hukum(hal. 117) yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, antara lain:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda yang tidak menjaga hewan yang berada di bawah penguasaaannya telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka Anda dapat menggugat pemilik hewan (tetangga) secara perdata karena hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah Anda.