Langkah Hukum Jika Rekening Karyawan Diblokir Tiba-tiba
Perdata

Langkah Hukum Jika Rekening Karyawan Diblokir Tiba-tiba

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Saya bekerja di salah satu bank swasta pada bulan Maret 2022. Ada audit investigasi perusahaan dan pada bulan yang sama rekening gaji saya diblokir sehingga pada saat pembayaran gaji, saya tidak bisa mengambil gaji.

  1. Apakah perusahaan berhak memblokir rekening gaji karyawan?
  2. Adakah payung hukum terkait kewenangan perusahaan melakukan pemblokiran rekening gaji tanpa adanya pemberitahuan?
  3. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Adapun Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 menyatakan pemblokiran rekening dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa, atau hakim. Lantas, apakah pihak auditor atau bank tempat Anda bekerja berwenang memblokir rekening Anda?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Pihak yang Berwenang Memblokir Rekening

Apabila pemblokiran rekening dilakukan atas permohonan dari pemilik rekening biasanya dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan dari si pemilik rekening. Permohonan pemblokiran itu diajukan oleh pemilik rekening untuk mencegah adanya kerugian atau memastikan rekening tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Sementara itu, apabila pemblokiran rekening dilakukan bukan atas permintaan dari pemilik rekening, maka prosesnya telah diatur dalam di dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 yang selengkapnya berbunyi:

Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam melakukan pemblokiran, misalnya terhadap tersangka atau terdakwa oleh penyidik kepolisian, jaksa atau hakim.

Dalam kasus di atas, kami rangkum, pihak bank tempat Anda bekerja melakukan audit investigasi, yaitu audit yang dilakukan oleh auditor karena terindikasi kuat adanya suatu kecurangan atau tindakan penipuan atau penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi bank.

Namun, sebenarnya tindakan pemblokiran atas suatu rekening milik Anda (karyawan) seharusnya bentuk tindakan atau upaya paksa dari penegak hukum yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 di atas.

Sementara auditor dan bank bukanlah penegak hukum, sehingga untuk kepentingan audit investigasi pun, auditor tidak berwenang memblokir rekening Anda. Jadi, apabila auditor atau bank secara sepihak memblokir rekening Anda dan/atau membuka akses rekening Anda tanpa persetujuan pemilik rekening, dapat diasumsikan telah terjadi pelanggaran prinsip kerahasiaan bank.

Baca juga: Prinsip Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Law) di Indonesia

Oleh karena itu, menurut kami, auditor atau bank tidak berhak memblokir atau membuka akses rekening gaji Anda selaku karyawan secara sewenang-wenang.

 

Langkah Hukum

Kemudian menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, kami berpendapat, langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Menanyakan alasan perusahaan melakukan pemblokiran terhadap rekening Anda;
  2. Meminta penjelasan secara tertulis kepada perusahaan atas pemblokiran yang dilakukan;
  3. Meminta perusahaan untuk segera mencabut blokir yang dilakukan dengan alasan kebutuhan;
  4. Apabila hal tersebut tidak juga diindahkan, maka sampaikanlah bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh perusahaan berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan bank;
  5. Anda dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian yang diakibatkan dari rekening Anda yang diblokir, yaitu tidak dapat mengambil gaji yang telah dibayarkan perusahaan.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Tags: