Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak
Kami asumsikan bahwa putusan Pengadilan Agama tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa Anda, mantan suami, berhak atas hak asuh atas anak yang Anda maksud.
Kami sarankan Anda untuk mengupayakan pelaksanaan putusan pengadilan terkait perolehan hak asuh tersebut.
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Apabila mantan istri Anda tidak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Agama tersebut, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk memanggil dan memperingatkan mantan istri Anda agar melaksanakan putusan tersebut.
Maka, silakan Anda mengajukan permintaan pelaksanaan putusan kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara Anda.
Tindak Pidana atas Kemerdekaan Seseorang
Kami asumsikan bahwa anak yang Anda maksud adalah anak yang masih di bawah umur.
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menegaskan bahwa yang dipidana berdasarkan Pasal 328 KUHP adalah yang melarikan atau menculik orang (hal. 234).
Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka harus dibuktikan bahwa pada waktu penjahat itu melarikan orang tersebut, ia harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan hak di bawah kekuasaan si penjahat atau kekuasaaan orang lain (hal. 234).
Pasal 76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Pasal 83
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dalam menafsirkan kata “penculikan”, kami merujuk kepada
Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 06/Pid.B/2007/PN.SKH yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “menculik” adalah mencuri/melarikan orang lain dengan maksud-maksud tertentu (untuk dibunuh, dijadikan sandera, dan lain-lain). (hal. 28)
Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa mantan istri Anda yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Agama semata-mata karena mantan istri Anda mengasuh anaknya dan bukan dengan maksud-maksud tertentu seperti membunuh, menyadera, atau menjual. Sehingga, perbuatan yang dilakukan oleh mantan istri Anda sebagai ibu dari anak-anak Anda tidak bisa serta-merta disebut sebagai tindak pidana penculikan.
Namun, patut diperhatikan pula ketentuan Pasal 330 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
R. Soesilo dalam buku yang sama menerangkan bahwa yang diancam dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa di sini dimaksudkan sebagai orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki mapun perempuan (hal. 235).
Karena menurut undang-undang, dalam hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Agama, Andalah yang berhak atas hak asuh anak, perbuatan istri Anda dapat dikategorikan sebagai penarikan anak Anda dari kekuasaan/pengawasan orang yang berhak, yaitu Anda. Sehingga, dapat memenuhi unsur dalam Pasal 330 KUHP di atas.
Pasal 331 KUHP kemudian menegaskan sanksi pidana bagi yang menyembunyikan orang di bawah umur yang ditarik dari orang yang berhak tersebut:
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dan pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian. diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Maka, menurut hemat kami, berdasarkan uraian di atas, pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Anda adalah Pasal 330 KUHP, dan Pasal 331 KUHP jika mantan istri Anda sengaja menyembunyikan anak Anda.
Akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya Anda membicarakan baik-baik secara kekeluargaan mengenai hal ini dengan mantan istri Anda.
Perbuatan Melawan Hukum
Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer menerangkan bahwa unsur melawan hukum meliputi (hal. 11):
Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memerhatikan kepentingan orang lain.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, mantan istri Anda dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena diduga telah melanggar undang-undang yang berlaku, hak Anda sebagai mantan suami yang memperoleh hak asuh anak, dan melanggar kewajibannya yang harus melaksanakan putusan pengadilan yang Anda maksud.
Atas perbuatan melawan hukum ini, Anda dapat meminta ganti kerugian dari mantan istri Anda.
[1]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Putusan:
[1] Pasal 1365 KUH Perdata