KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya

Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya

PERTANYAAN

Saya merupakan mahasiswa hukum semester awal dan kata kakak-kakak tingkat saya ada salah satu mata kuliah tentang politik hukum. Saya sering dengar sih. Tapi bingung. Adakah kaitannya antara politik dengan hukum? Lalu isi bahasan dari politik hukum itu apa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Politik hukum merupakan kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu/tujuan negara. Lantas apa ruang lingkup dan contoh politik hukum di Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

    Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

     

    Kaitan Politik dengan Hukum

    Sebelum membahas mengenai apa itu politik hukum, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hubungan politik dan hukum. Meski berada pada bidang studi yang berbeda, namun politik dan hukum mempunyai keterkaitan satu sama lain. Budiono Kusumohamidjojo dalam buku Filsafat Hukum menjelaskan bahwa dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik. Hukum seharusnya juga menjadi aturan untuk menyelesaikan segala perselisihan termasuk perselisihan politik (hal. 184).

    Di sisi lain, hukum harus dilengkapi dengan instrumen politik yang absah untuk menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti kekerasan fisik maupun kekerasan instrumental (manipulasi moneter atau rekayasa elektronik) (hal. 185).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara das sein, ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik.[1]

    Perlu diperhatikan bahwa hukum bukanlah suatu lembaga yang otonom, melainkan saling berkaitan dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat, salah satunya adalah politik.[2]

     

    Apa itu Politik Hukum?

    Menurut Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia, politik hukum adalah (hal. 1):

    Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.

    Adapun pengertian politik hukum menurut Padmo Wahjono, adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Lebih jelasnya, Padmo Wahjono menerangkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk membentuk suatu yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum (hal. 1).

    Satjipto Rahardjo dalam buku Ilmu Hukum mendefinisikan politik hukum adalah aktivitas untuk memilih tujuan sosial tertentu. Politik adalah bidang yang berhubungan dengan tujuan masyarakat. Sedangkan hukum berhadapan dengan keharusan untuk menentukan pilihan tentang tujuan atau cara-cara yang akan dipakai untuk mencapai tujuan masyarakat tersebut (hal. 352).

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan politik hukum yaitu tujuan sosial tertentu/tujuan negara.

    Baca juga: Pengertian Politik Hukum Pidana dan Tahap Penegakannya

     

    Ruang Lingkup Politik Hukum

    Adapun yang menjadi cakupan atau ruang lingkup politik hukum adalah:[3]

    1. Kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
    2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum; dan
    3. Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

    Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, aspek politik hukum sebagai bahan studi meliputi:[4]

    1. Tujuan yang akan dicapai dengan sistem hukum yang ada;
    2. Cara-cara yang dipilih untuk menentukan mana yang paling baik untuk mencapai tujuan. Misalnya pilihan desentralisasi atau sentralisasi;
    3. Kapan suatu peraturan atau hukum perlu diubah dan melalui cara apa perubahan tersebut sebaiknya dilakukan;
    4. Dapatkah suatu pola yang mapan dirumuskan untuk memilih tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. 

     

    Konfigurasi Politik dan Produk Hukum

    Berdasarkan asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum adalah produk politik, maka tesis atau teori Mahfud MD tentang politik hukum di Indonesia adalah konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik. Begitu juga sebaliknya, konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks atau elitis.[5]

    Berikut penjelasan tentang hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum:[6]

     

    Konfigurasi Politik

    Karakter Produk Hukum

    Demokratis

    Sistem politik yang memberikan peluang partisipasi masyarakat secara penuh untuk secara aktif menentukan kebijakan umum.

     

    Ciri-ciri: pemilu berkala dan berdasarkan persamaan politik, pluralitas organisasi otonom, kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan kritik.

     

    Responsif/populistik

    Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.

     

    Ciri-ciri: pembentukannya memberi peran dan partisipasi masyarakat, hasilnya responsif terhadap tuntutan masyarakat.

    Otoriter

    Sistem politik yang memberikan peran negara sangat aktif dan hampir seluruh inisiatif pembuatan kebijakan diambil negara.

     

    Ciri-ciri: memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara dalam membuat kebijakan, konsentrasi kekuasaan di satu tangan.

    Konservatif/ortodoks/elitis

    Produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara.

     

    Ciri-ciri: tertutup terhadap tuntutan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembentukannya relatif kecil.

     

    Contoh Politik Hukum di Indonesia

    Contoh politik hukum di Indonesia adalah karakter hukum pemerintahan daerah di era orde baru. Konfigurasi politik yang diciptakan pada periode ini adalah otoriter birokratis karena obsesi menciptakan stabilitas sebagai syarat utama pembangunan ekonomi. Sehingga, produk hukum pemerintahan daerah bukan dengan penerapan otonomi seluas-luasnya. Daerah tidak diberikan hak otonomi, melainkan kewajiban untuk ikut melancarkan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.[7]

    Baca juga: Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal

    Adapun politik hukum agraria di era orde baru tidak lagi berkutat pada pembentukan UUPA, melainkan penerapan UUPA. Misalnya pada era orde baru berorientasi pada pembangunan nasional. Sehingga tuntutan atas tanah dan intensitas pengambilan tanah dari masyarakat meningkat pesat. Sehingga pemerintah membentuk Inpres 9/1973 yang didasarkan pada UU Pencabutan Hak Atas Tanah. Menurut Mahfud MD, materi Inpres 9/1973 seharusnya merupakan materi undang-undang karena menyangkut hak rakyat, namun justru dituangkan dalam inpres.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya;
    3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya.

     

    Referensi:

    1. Budiono Kusumohadidjojo. Filsafat Hukum; Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung: Mandar Maju, 2011;
    2. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Press, 2017;
    3. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

    [1] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 5

    [2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352

    [3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 4

    [4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352 – 353

    [5] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 7 dan 22

    [6] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 30-31

    [7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 328 – 329

    [8] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 340 – 341

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!