Modal Asing dalam Perusahaan Telekomunikasi
PERTANYAAN
Saya ingin tahu berapa persen batasan saham asing dalam perusahaan telekomunikasi khususnya perusahaan jasa internet di Indonesia, dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin tahu berapa persen batasan saham asing dalam perusahaan telekomunikasi khususnya perusahaan jasa internet di Indonesia, dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Penanaman modal asing di Indonesia diatur oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Sebagaimana perlu dipahami tidak semua bidang usaha di Indonesia terbuka untuk investasi asing. Bidang-bidang usaha tertentu tertutup bagi investasi asing. Istilah yang sering dipergunakan untuk bidang usaha yang tertutup bagi invstasi asing adalah daftar negatif investasi (DNI).
Di Indonesia peraturan yang mengatur mengenai bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka untuk investasi asing adalah Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 36/2010”). Perusahaan jasa internet berdasarkan pasal 2 Perpres 36/2010 terklasifikasi sebagai bidang usaha yang terbuka namun bersyarat.
Mengingat banyaknya area pada bidang usaha jasa internet, dan pertanyaan Saudara tidaklah spesifik, saya akan asumsikan yang Saudara maksud adalah perusahaan jasa internet yang terkategori sebagai perusahaan internet service provider (“ISP”). Berdasarkan Lampiran II Perpres 36/2010, perusahaan ISP jatuh pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) nomor 61921.
Berdasarkan KBLI 61921, maksimum investasi yang dapat dimiliki oleh investor asing adalah 49 persen, dengan demikian mayoritas kepemilikan saham lokal haruslah minimum 51 persen.
Semoga pertanyaan Saudara terjawab.
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing
2. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?