KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pelaku Pembunuhan Berantai

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pelaku Pembunuhan Berantai

Pasal untuk Menjerat Pelaku Pembunuhan Berantai
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Pelaku Pembunuhan Berantai

PERTANYAAN

Seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang telah ditangkap oleh kepolisian atas tindakan pembunuhan berantai dengan motif ingin menguasai harta korban. Lantas, adakah pasal yang dapat menjerat pelaku pembunuhan berantai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu pembunuhan dapat diklasifikasikan sebagai pembunuhan berantai ketika satu atau lebih individu telah melakukan dua pembunuhan berturut-turut. Motif pembunuhan berantai biasanya karena masalah psikologis pelaku yang terganggu baik disebabkan oleh tekanan kekuasaan, penyimpangan seksual, hingga alasan klasik yaitu ekonomi.

    Lantas, apa pasal pembunuhan berantai yang berlaku di Indonesia? Adakah contoh kasus pembunuhan berantai di Indonesia yang telah diputus oleh pengadilan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban

    Jerat Pasal Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban

    Arti Pembunuhan Berantai

    Sebelumnya membahas pasal pembunuhan berantai, kami akan menjelaskan terlebih dahulu definisi dari pembunuhan berantai.

    Menurut Steven Egger suatu pembunuhan dapat diklasifikasikan sebagai pembunuhan berantai ketika satu atau lebih individu telah melakukan dua pembunuhan berturut-turut dimana tidak ada hubungan antara korban dan pelaku pembunuhan, terjadi pada saat yang berbeda dan tidak ada hubungannya dengan pembunuhan sebelumnya, dan hal ini sering kali terjadi pada lokasi atau tempat yang berbeda.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan pengertian pembunuhan berantai adalah pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dengan jumlah korban dua atau lebih dengan 1 pelaku, pada kejadian atau waktu yang berbeda.[2]

    Adapun menurut Holmes and Holmes, pembunuh berantai adalah seseorang yang membunuh tiga orang atau lebih dalam kurun waktu lebih dari 1 bulan yang diiringi dengan periode “pendinginan” (cooling-off) antar pembunuhan.[3]

    Motif pembunuhan berantai biasanya karena masalah psikologis pelaku yang terganggu baik disebabkan oleh tekanan kekuasaan, penyimpangan seksual, hingga alasan klasik yaitu ekonomi.[4]

    Adapun elemen kunci dari pembunuhan berantai menurut Holmes dan De Burger telah adalah sebagai berikut:[5]

    1. Elemen utamanya adalah pembunuhan berulang.
    2. Pembunuhan berantai biasanya terjadi antara dua orang: korban dan pelaku.
    3. Hubungan antara korban dan pelaku biasanya seperti orang asing atau kenalan ringan.
    4. Motif yang sangat jelas (clear) biasanya kurang terlihat pada pembunuhan berantai. Namun, tetap ada motif yang nyata. Motif inilah yang menentukan perilaku pembunuh dalam melakukan pembunuhan.
    5. Banyak pembunuhan berantai yang bersifat seksual.

    Tipologi pembunuh berantai dapat digolongkan menjadi:[6]

    1. Pembunuh nafsu/perkosaan adalah mereka yang pembunuhannya melibatkan unsur seksual, termasuk pemerkosaan, penyerangan seksual tanpa penetrasi, atau penyerangan seksual simbolis seperti memasukkan benda asing ke dalam lubang tubuh.
    2. Pembunuh kekuasaan adalah mereka yang memperoleh kesenangan karena memiliki kendali penuh atas korbannya.
    3. Pembunuh keuntungan finansial adalah mereka yang membunuh untuk motivasi berdasarkan akumulasi barang atau keuangan.
    4. Pembunuh kemarahan adalah mereka yang membunuh karena motivasi yang berasal dari perasaan marah, frustrasi, atau pengkhianatan, baik yang nyata maupun yang dibayangkan.

    Jerat Pasal Pembunuhan Berantai

    Terdapat banyak faktor dan motivasi pembunuhan berantai, salah satunya karena faktor ekonomi yaitu ingin menguasai harta korban sebagaimana Anda sampaikan.

    Pada kenyataannya, setidaknya terdapat 15 kasus pembunuhan berantai di Indonesia dalam kurun waktu 1986 sampai dengan 2021 yang divonis berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.[7]

    Merujuk pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[8] yaitu tahun 2026, pasal pembunuhan berantai yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah sebagai berikut:

    Pasal 340 KUHP

    Pasal 459 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Adapun pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menggunakan Pasal 340 KUHP, karena pembunuhan berantai memiliki kemiripan unsur-unsur deliknya dengan pembunuhan berencana. Pasal ini dipilih karena pada pembunuhan berantai pelaksanaannya ditangguhkan setelah niat itu timbul untuk mengatur rencana secara matang dan bagaimana pembunuhan itu dilakukan. Jarak waktu antara kehendak untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan masih demikian luang, sehingga pelaku masih memiliki kesempatan, apakah pembunuhan itu akan diteruskan atau dibatalkan.[9]

    Dari penjelasan di atas, unsur tindak pidana pembunuhan berantai yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 340 KUHP maupun Pasal 459 UU 1/2023:

    1. Barang siapa atau setiap orang;
    2. Dengan sengaja;
    3. Dengan rencana terlebih dahulu;
    4. Merampas nyawa orang lain.

    Mengenai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 241) menyatakan bahwa unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan. “Tempo” itu tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam tempo itu si pembuat (tindak pidana) dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan.

    Adapun Menurut S.R. Sianturi dalam buku Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 489), bahwa inti dari Pasal 340 KUHP yaitu dengan rencana terlebih dahulu dipandang ada jika si petindak dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat dan lain sebagainya yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut. Kemudian, hal tersebut dapat juga telah terpikirkan oleh si pelaku bahwa akibat dari pembunuhan itu ataupun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya.

    Adapun, terkait dengan perbuatan menghilangkan nyawa, unsur pembunuhan yang harus dipenuhi yaitu menghilangkan diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus menghendaki dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.

    Dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:[10]

    1. adanya wujud perbuatan;
    2. adanya suatu kematian orang lain;
    3. adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.

    Dengan demikian, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan oleh pelaku pembunuhan berantai adalah adalah Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023. Lantas apa hukuman bagi pembunuh berantai? Berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 UU 1/2023, pembunuh berantai dapat dijerat pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    Contoh Kasus

    Salah satu kasus pembunuhan berantai di Indonesia adalah kasus Baekuni alias Babe yang melakukan pembunuhan berantai terhadap anak jalanan di Jakarta Timur yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam Putusan MA No. 439 K/PID/2011.

    Baekuni alias Bungkih alias Babe (“terdakwa”) pada tahun 1993 sampai dengan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 1993 sampai dengan 2010 melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (hal. 2).

    Dalam putusan ini, disebutkan 3 orang korban yang telah dibunuh oleh terdakwa pada rentang waktu Januari 2008, April 2008, dan Januari 2010 dengan metode pembunuhan yang mirip. Korban diajak berhubungan badan (sodomi) namun korban menolak. Terdakwa kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan rafia kemudian melakukan sodomi terhadap korban yang telah meninggal. Kemudian, terdakwa melakukan mutilasi mayat korban menjadi beberapa bagian (hal. 3, 4, 8, dan 9).

    Terdakwa dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP dan hal tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan putusan menolak permohonan kasasi dari terdakwa (hal. 24 – 25)

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/PID/2011.

    Referensi:

    1. Abbie Jean Maronoa, (et. al). A Behaviour Sequence Analysis of Serial Killers’ Lives: From Childhood Abuse to Methods of Murder. Psychiatry, Psychology and Law Journal, Vol. XXVII, No. I, 2020;
    2. Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013;
    3. Cindy Oktaviany Pepa. Implementation of Criminal Law Provisions Against Serious Killers in Indonesia. Jurnal Legalitas, Vol. 15, No. 2, 2022;
    4. Cindy Oktaviany Pepa. Juridical Analysis Concerning Criminal Law Stipulation Implementation on Serial Murder Perpetrators In Indonesia. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanudin, 2022;
    5. Hermawan Aksan. Jejak Pembunuh Berantai: Kasus-Kasus Pembunuhan Berantai Di Indonesia Dan Dunia Jakarta: PT Grafindo Media Pratama, 2008;
    6. Tae Myung Choo and Young-Shik Choi. Defining and Explaining Serial Murders in the United States. Korean J Leg Med. 44:1-6, 2020;
    7. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    8. R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM. PT. HM, 1983.

    [1] Hermawan Aksan. Jejak Pembunuh Berantai: Kasus-Kasus Pembunuhan Berantai di Indonesia dan Dunia. Jakarta: PT Grafindo Media Pratama, 2008, hal. 1-2.

    [2] Tae Myung Choo and Young-Shik Choi. Defining and Explaining Serial Murders in the United States. Korean J Leg Med. 44:1-6, 2020, hal. 2

    [3] Tae Myung Choo and Young-Shik Choi. Defining and Explaining Serial Murders in the United States. Korean J Leg Med. 44:1-6, 2020, hal. 1

    [4] Cindy Oktaviany Pepa. Implementation of Criminal Law Provisions Against Serious Killers in Indonesia. Jurnal Legalitas, Vol. 15, No. 2, hal. 124.

    [5] Tae Myung Choo and Young-Shik Choi. Defining and Explaining Serial Murders in the United States. Korean J Leg Med. 44:1-6, 2020, hal. 2.

    [6] Cindy Oktaviany Pepa. Juridical Analysis Concerning Criminal Law Stipulation Implementation on Serial Murder Perpetrators in Indonesia. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanudin, 2022, hal. 36

    [7] Cindy Oktaviany Pepa. Implementation of Criminal Law Provisions Against Serious Killers in Indonesia. Jurnal Legalitas, Vol. 15, No. 2, hal. 124 – 128

    [8] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [9] Cindy Oktaviany Pepa. Juridical Analysis Concerning Criminal Law Stipulation Implementation on Serial Murder Perpetrators in Indonesia. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanudin. 2022. hal. 42.

    [10] Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hal. 57.

    Tags

    kuhp
    pembunuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!