Berikut ini penjelasan kami:
1. Pihak yang dapat memperoleh Hak Cipta adalah Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah orang yang secara langsung menciptakan. Sedangkan, Pemegang Hak Cipta mungkin bukan pihak yang menciptakan, tetapi memperoleh pengalihan Hak Cipta dari Pencipta. Dalam kasus ini perlu diperjelas terlebih dahulu, bagaimana asal muasal terciptanya desain batik tersebut. Apakah desain tersebut dipesan oleh organisasi profesi yang dimaksud atau merupakan kreasi pribadi seseorang. Dan bagaimana akhirnya desain tersebut diputuskan menjadi seragam dari organisasi ini. Yang jelas, SK (surat keputusan) suatu organisasi tidak dapat menjadi bukti kepemilikan atas suatu Ciptaan.
2. Sangat perlu untuk diingat bahwa untuk memperoleh Hak Cipta tidak perlu ada pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Hak Cipta sudah lahir secara otomatis saat Ciptaan selesai diwujudkan. Tetapi, pencatatan ke DJHKI sangat disarankan, apabila Saudara merasa perlu untuk menambah alat bukti saat terjadi sengketa mengenai Ciptaan itu. Dengan demikian, suatu logo organisasi yang belum dicatatkan di DJHKI tetap memiliki Hak Cipta dan pemegang hak cipta atas logo tersebut berhak melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
3. Perlindungan Hak Cipta dimulai dari tanggal saat Ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Pengumuman yang dimaksud di sini adalah suatu waktu ketika suatu karya cipta diberitahukan/diumumkan oleh si Pencipta kepada pihak lain, yang bisa saja rekan sejawat, dan lain-lain. Dengan demikian, pemegang Hak Cipta boleh menggugat siapa saja yang menggunakan Ciptaan tanpa seizinnya yang dilakukan pada periode perlindungan hukum Hak Cipta yang dimiliknya.
4. Gugatan ganti rugi dalam lingkup perdata ada dua macam, yaitu gugatan ganti rugi material dan immaterial. Yang dimaksud material adalah kerugian riil yang diderita. Sedangkan, immaterial adalah kerugian non-riil yang diderita. Terhadap kerugian immaterial, jumlahnya tidak ada batasannya.
5. Kalau sudah terlanjur digugat, tidak ada pilihan selain menghadapi gugatan itu. Tetapi, upaya perdamaian tetap harus diupayakan. Saudara dapat mencari ahli hukum di bidang HKI yang netral untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan kasus ini.