KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengajuan Tagihan Kreditur Jika PT Dilikuidasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengajuan Tagihan Kreditur Jika PT Dilikuidasi

Pengajuan Tagihan Kreditur Jika PT Dilikuidasi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengajuan Tagihan Kreditur Jika PT Dilikuidasi

PERTANYAAN

Perusahaan sudah ditutup atau likuidasi. Namun apabila masih ada kewajiban yang berhubungan dengan pemerintah, apakah perusahaan masih bisa dimintai pertanggungjawaban? Jika masih bisa dimintai pertanggungjawaban, siapa saja yang harus bertanggung jawab? Apakah direksi, komisaris atau pemegang saham sampai dengan BO (beneficial owner) dapat dimintai pertanggungjawaban? Mengingat bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf b dan ayat (5) UU PT.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembubaran Perseroan Terbatas (“PT”) wajib diikuti dengan likuidasi oleh likuidator dan PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan PT dalam rangka likuidasi. Lalu, bagaimana jika PT masih memiliki kewajiban kepada pemerintah, kepada siapa pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pembubaran PT

    Terdapat sejumlah alasan dilakukannya pembubaran Perseroan Terbatas (“PT”) yaitu:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

    Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT
    1. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
    3. berdasarkan penetapan pengadilan;
    4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk
      membayar biaya kepailitan;
    5. karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
      insolvensi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004; atau
    6. karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukanlikuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jika terjadi pembubaran PT, merujuk pernyataan Anda, Pasal 142 ayat (2) UU PT mengatur wajib diikuti dengan likuidasi oleh likuidator dan PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan PT dalam rangka likuidasi.

    Lebih lanjut, apabila PT nekat melakukan perbuatan hukum di luar kepentingan likuidasi, anggota direksi, dewan komisaris, dan PT bertanggung jawab secara tanggung renteng.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam jangka waktu selambatnya 30 hari sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan:[3]

    1. kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT dengan caramengumumkan pembubaran PT dalam surat kabar dan Berita NegaraRepublik Indonesia; dan
    2. pembubaran PT kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar PT bahwaPT dalam likuidasi.

    Pemberitahuan kepada kreditur tersebut memuat pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan.[4] Sedangkan pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran PT dan pemberitahuan kepada kreditur dalam surat kabar.[5]

    Namun demikian, pembubaran PT ini tidak mengakibatkan PT kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS atau pengadilan.[6]

    Tagihan Kreditur dalam Proses Likuidasi

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa saat ini perusahaan masih dalam proses likuidasi. Sementara pemerintah sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan diasumsikan sebagai pihak kreditur. Sehingga, kewajiban likuidator untuk melakukan pembayaran kepada para kreditur terkait pemberesan harta kekayaan PT masih berlangsung.[7] Selama itu, kreditur (pemerintah) masih bisa mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman pemberitahuan pembubaran PT.[8]

    Namun jika kreditur (pemerintah) belum mengajukan tagihannya dan likuidasi telah selesai, kreditur dapat mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran PT diumumkan.[9]

    Patut dicatat, tagihan kreditur ini dapat dilakukan sepanjang masih ada sisa kekayaan hasil likuidasi bagi pemegang saham. Nantinya pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan ke pemegang saham. Kemudian, pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.[10]

    Jadi, jika PT masih dalam proses likuidasi, pertanggungjawaban kepada PT dapat ditagihkan kepada likuidator. Sebaliknya apabila proses likuidasi telah selesai dan PT kehilangan status badan hukumnya, kreditur (pemerintah) dapat memprosesnya melalui pengadilan negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 142 ayat (5) UU PT

    [3] Pasal 147 ayat (1) UU PT

    [4] Pasal 147 ayat (2) UU PT

    [5] Pasal 147 ayat (4) UU PT

    [6] Pasal 143 ayat (1) UU PT

    [7] Pasal 149 ayat (1) huruf c UU PT

    [8] Pasal 147 ayat (3) UU PT

    [9] Pasal 150 ayat (2) UU PT

    [10] Pasal 150 ayat (3), (4), dan (5) UU PT

    Tags

    likuidasi
    likuidator

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!