Perusahaan sudah ditutup atau likuidasi. Namun apabila masih ada kewajiban yang berhubungan dengan pemerintah, apakah perusahaan masih bisa dimintai pertanggungjawaban? Jika masih bisa dimintai pertanggungjawaban, siapa saja yang harus bertanggung jawab? Apakah direksi, komisaris atau pemegang saham sampai dengan BO (beneficial owner) dapat dimintai pertanggungjawaban? Mengingat bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf b dan ayat (5) UU PT.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pembubaran Perseroan Terbatas (“PT”) wajib diikuti dengan likuidasi oleh likuidator dan PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan PT dalam rangka likuidasi. Lalu, bagaimana jika PT masih memiliki kewajiban kepada pemerintah, kepada siapa pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pembubaran PT
Terdapat sejumlah alasan dilakukannya pembubaran Perseroan Terbatas (“PT”) yaitu:[1]
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk
membayar biaya kepailitan;
karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004; atau
karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukanlikuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terjadi pembubaran PT, merujuk pernyataan Anda, Pasal 142 ayat (2) UU PT mengatur wajib diikuti dengan likuidasi oleh likuidator dan PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan PT dalam rangka likuidasi.
Lebih lanjut, apabila PT nekat melakukan perbuatan hukum di luar kepentingan likuidasi, anggota direksi, dewan komisaris, dan PT bertanggung jawab secara tanggung renteng.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam jangka waktu selambatnya 30 hari sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan:[3]
kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT dengan caramengumumkan pembubaran PT dalam surat kabar dan Berita NegaraRepublik Indonesia; dan
pembubaran PT kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar PT bahwaPT dalam likuidasi.
Pemberitahuan kepada kreditur tersebut memuat pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan.[4] Sedangkan pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran PT dan pemberitahuan kepada kreditur dalam surat kabar.[5]
Namun demikian, pembubaran PT ini tidak mengakibatkan PT kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS atau pengadilan.[6]
Tagihan Kreditur dalam Proses Likuidasi
Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa saat ini perusahaan masih dalam proses likuidasi. Sementara pemerintah sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan diasumsikan sebagai pihak kreditur. Sehingga, kewajiban likuidator untuk melakukan pembayaran kepada para kreditur terkait pemberesan harta kekayaan PT masih berlangsung.[7] Selama itu, kreditur (pemerintah) masih bisa mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman pemberitahuan pembubaran PT.[8]
Namun jika kreditur (pemerintah) belum mengajukan tagihannya dan likuidasi telah selesai, kreditur dapat mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran PT diumumkan.[9]
Patut dicatat, tagihan kreditur ini dapat dilakukan sepanjang masih ada sisa kekayaan hasil likuidasi bagi pemegang saham. Nantinya pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan ke pemegang saham. Kemudian, pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.[10]
Jadi, jika PT masih dalam proses likuidasi, pertanggungjawaban kepada PT dapat ditagihkan kepada likuidator. Sebaliknya apabila proses likuidasi telah selesai dan PT kehilangan status badan hukumnya, kreditur (pemerintah) dapat memprosesnya melalui pengadilan negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan di atas.