Intisari:
Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
Jika tidak tercapai persetujuan maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Jika tetap mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”).
klinik Terkait:
Definisi
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.[1]
Sedangkan yang disebut dengan perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.[2]
Penggunaan Tanah Ulayat Sebagai Lahan Perkebunan
berita Terkait:
Pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.[4]
Jika belum dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya, maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.[5]
Dalam melakukan usaha perkebunan setiap orang secara tidak sah dilarang:[6]
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan
Jika mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.[7]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Perkebunan
[2] Pasal 1 angka 10 UU Perkebunan
[3] Pasal 11 ayat (1) UU Perkebunan
[4] Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan
[5] Pasal 17 ayat (2) jo. ayat (1) UU Perkebunan
[6] Pasal 55 UU Perkebunan
[7] Pasal 107 UU Perkebunan