KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Penipuan Calo Tiket Konser

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Penipuan Calo Tiket Konser

Jerat Pidana Penipuan Calo Tiket Konser
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Penipuan Calo Tiket Konser

PERTANYAAN

Saat konser Coldplay di Jakarta, banyak sekali calo tiket konser yang menipu. Bahkan diberitakan ada seorang calo tiket konser yang menipu hingga miliaran rupiah. Apakah calo tiket konser melanggar hukum? Bagaimana jerat hukum penipuan calo tiket konser?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Belakangan banyak beredar cuitan di media sosial tentang penipuan calo tiket konser dengan jumlah total kerugian yang fantastis dari banyak korban. Lalu, apakah calo tiket konser melanggar hukum? Kemudian bagaimana jerat hukum penipuan calo tiket konser?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apakah Calo Tiket Ilegal? 

    Apa yang dimaksud dengan calo tiket? Calo dalam KBBI diartikan sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar. Sehingga, singkatnya calo tiket adalah orang yang memberikan jasanya untuk mengurus pembelian tiket.

    KLINIK TERKAIT

    Panitia Tilap Uang Konser, Apakah Termasuk Penggelapan?

    Panitia Tilap Uang Konser, Apakah Termasuk Penggelapan?

    Berdasarkan hukum perdata, hubungan hukum antara pembeli dengan calo tiket tunduk pada kesepakatan para pihak. Artinya, jual beli tiket yang dilakukan adalah legal yang mana pembeli secara sadar membeli tiket dari calo dengan harga yang umumnya lebih tinggi dari pada harga aslinya.

    Kemudian ditinjau dari sisi hukum, apakah calo tiket konser melanggar hukum? Keberadaan calo tiket sebenarnya tidak melanggar hukum. Namun, dalam praktiknya tak sedikit calo tiket yang menipu pembeli tiket. Misalnya dengan cara calo tiket konser yang memalsukan tiket konser lalu menjualnya seolah-olah asli, menggandakan satu atau beberapa tiket konser asli sehingga tidak semua pembeli bisa masuk ke dalam venue karena tiket telah digunakan, atau calo tiket konser yang setelah menerima pembayaran tak kunjung memberikan tiketnya bahkan hingga susah dihubungi. Dari fenomena penipuan calo tiket konser tersebut, apa jerat pidananya?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jerat Pidana Penipuan Calo Tiket Konser

    Pada dasarnya pasal penipuan diancam pidana berdasarkan KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

    Pasal 378 KUHP

    Pasal 492 UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

    Apa unsur-unsur penipuan? Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan di atas, antara lain:

    1. barangsiapa;
    2. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
    3. dengan memakai nama palsu, martabat palsu, kedudukan palsu, atau dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan;
    4. menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang maupun menghapus piutang.

    Sehingga, dalam hal calo tiket konser yang menipu pembeli tiket memenuhi unsur-unsur di atas, ia dapat dijerat pasal penipuan.

    Selain dikenakan pasal penipuan, calo tiket konser juga berpotensi dijerat pidana pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara berikut ini:

    Pasal 263 ayat (1) KUHP

    Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

    Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[3]

    Dengan demikian, penipuan calo tiket konser dengan cara memalsukan tiket konser dapat dijerat menggunakan pasal pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas.

    Sebagai tambahan informasi, guna meminimalisir potensi penipuan calo tiket konser, pihak penyelenggara konser dapat menerapkan berbagai cara antara lain membatasi waktu sistem pembayaran tiket konser misalnya dalam waktu 15 menit, membatasi maksimal jumlah pembelian tiket dalam satu kali transaksi, mewajibkan menunjukkan identitas KTP untuk penukaran tiket, mengedukasi kepada publik untuk tidak bertransaksi dengan calo tiket konser serta mengedukasi pembeli untuk tidak menyebarkan kode akses tiket konser ke media sosial, dan lain sebagainya.

    Demikian jawaban dari kami jerat hukum penipuan calo tiket konser, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    KBBI, yang diakses pada Jumat, 17 November 2023, pukul 13.58 WIB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    Tags

    penipuan
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!