Jika saya galbay pinjol karena kondisi keuangan, apa konsekuensinya jika saya tidak membayarnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Galbay pinjol adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol. Lantas apa risiko hukum galbay pinjol?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol) yang Wajib Kamu Tahu! yang pertama kali dipublikasikan pada 24 Maret 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Galbay Pinjol
Apa maksud galbay pinjol? Galbay pinjol adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.
Dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan secara tegas apakah Anda meminjam uang di platform pinjaman online legal atau ilegal. Sehingga, untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa pinjaman yang Anda ambil adalah dari platform pinjol legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Pertama-tama kami akan membahas apakah pinjol legal harus dibayar? Jawabannya harus dibayar. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian,yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.[1]
Lantas, risiko hukum jika pinjol tidak dibayar bagaimana?
Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar.
Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Saat ini, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak (hal. 11).
Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batas maksimal manfaat ekonomi seperti bunga pinjol adalah sebesar 0.1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Adapun, per 1 Januari 2026, menjadi 0,067% per hari dari nilai pendanaan (hal. 11).
Berbeda dengan pendanaan produktif, terhadap pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batas maksimal bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan. Adapun per 1 Januari 2025 menjadi sebesar 0.2% per hari, dan per 1 Januari 2026 menjadi sebesar 0.1% per hari (hal. 11 – 12).
Lantas, bagaimana perhitungan bunga pinjol? Cara menghitung bunga pinjol dapat Anda simak dalam ilustrasi berikut. Pada bulan Februari 2024, A mendapatkan pendanaan di pinjol X dengan nilai pendanaan konsumtif Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Maka total bunga pinjol adalah Rp1 juta x 0.3% x 30 hari yaitu sebesar Rp90 ribu.
Di luar bunga dan manfaat ekonomi lainnya, terdapat denda keterlambatan. Ketentuan denda keterlambatan menurut SE OJK 19/2023 yaitu untuk pendanaan produktif sebesar 0.1% per hari (per 1 Januari 2024) dan 0.067% per hari (per 1 Januari 2016). Sementara, untuk pendanaan konsumtif sebesar 0.3% per hari (per 1 Januari 2024), 0.2% per hari (per 1 Januari 2025), dan 0.1% per hari (per 1 Januari 2026) (hal. 13).
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan (hal. 13).
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga dan denda yang dikenakan akan semakin banyak.
Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.[3]
Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.[5]
Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:[6]
Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.[7]
Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.
Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang galbay pinjol legal, semoga bermanfaat.