Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang
Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, diberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
[1]
Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
[2]
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
[3]
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk:
[4]Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Adapun pemenuhan kebutuhan sehari-hari salah satunya meliputi penyediaan barang retail di toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket,
hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
[5]
Berdasarkan uraian di atas, mal sendiri sebenarnya tidak dilarang beroperasi, namun pemilik gerai/toko di mal harus menutup gerai/toko yang bukan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok atau sehari-hari.
Sanksi Mal Pelanggar PSBB Tangerang
Menurut hemat kami, pengunjung mal yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
[6]kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum paling lama 2 jam; atau
penyitaan paksa sementara kartu identitas atau denda administratif sebesar Rp50 ribu.
Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
[7]
Selain itu, menurut hemat kami, setiap gerai/toko di mal yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan berupa penyegelan gerai/toko.
[8]
Bagi gerai/toko yang dikecualikan, namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan gerai/toko sampai dengan terpenuhinya penerapan protokol.
[9]
Pemberian sanksi administratif dilakukan Satpol PP dengan pendampingan dinas ketenagakerjaan.
[10]
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut
covid19.hukumonline.com.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 5 ayat (1) Pergub Banten 16/2020
[2] Pasal 14 ayat (1) Pergub Banten 16/2020
[3] Pasal 14 ayat (2) Pergub Banten 16/2020
[4] Pasal 14 ayat (3) Pergub Banten 16/2020
[5] Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 2 Pergub Banten 16/2020
[6] Pasal 11 ayat (1) Perwali Tangerang 29/2020
[7] Pasal 11 ayat (2) Perwali Tangerang 29/2020
[8] Pasal 6 ayat (1) Perwali Tangerang 29/2020
[9] Pasal 6 ayat (2) Perwali Tangerang 29/2020
[10] Pasal 6 ayat (3) Perwali Tangerang 29/2020