Sanksi Jika Memblokir Landasan Pacu Pesawat Udara
PERTANYAAN
Adakah sanksi bagi orang yang memblokir landasan pesawat?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Adakah sanksi bagi orang yang memblokir landasan pesawat?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami berasumsi bahwa pesawat yang Anda tanyakan adalah pesawat udara yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (āUU Penerbanganā), yakni setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Mengenai landasan pesawat, dalam UU Penerbangan disebut dengan ālandas pacuā. Landas pacu (runway) merupakan salah satu fasilitas pokok bandar udara, yakni fasilitas sisi udara (airside facility) sebagaimana yang disebut dalam Penjelasan Pasal 202 huruf b UU Penerbangan.
Kami kurang mendapatkan informasi yang rinci mengenai apa yang Anda maksud dengan āmemblokirā. Akan tetapi dalam Pasal 210 UU Penerbangan diatur mengenai larangan untuk membuat halangan atau melakukan kegiatan di kawasan operasi penerbangan:
āSetiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.ā
Menurut Penjelasan Pasal 210 UU Penerbangan, yang dimaksud dengan "halangan" antara lain adalah bangunan gedung, tumpukan tanah, tumpukan bahan bangunan, atau benda-benda galian, baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap, termasuk pepohonan dan bangunan yang sebelumnya telah didirikan. Sedangkan yang dimaksud dengan "kegiatan lain" antara lain adalah kegiatan bermain layang-layang, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan, dan kegiatan yang menimbulkan asap.
Selain itu, dalam Poin 1.2 huruf n Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara juga disebutkan mengenai pengertian obstacle, yakni obyek benda tetap (permanen atau sementara) dan obyek benda bergerak yang ketinggiannya melebihi permukaan tertentu untuk pengoperasian pesawat udara waktu terbang di daerah yang digunakan untuk pergerakan pesawat udara.
Anda tidak menjelaskan bagaimana perbuatan pemblokiran yang dimaksud. Apabila pemblokiran tersebut dilakukan dengan cara memberikan halangan atau dengan cara melakukan kegiatan yang disebut dalam penjelasan pasal di atas dan ia tidak memperoleh izin dari otoritas bandar udara untuk melakukan pemblokiran tersebut, maka terhadap pelakunya akan diberikan sanksi.
Sanksi bagi mereka yang melanggar Pasal 210 UU Penerbangan terdapat dalam Pasal 421 UU Penerbangan:
(1)Ā Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)Ā Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Ā Ā Ā Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2.Ā Ā Ā Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/76/VI/2005.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?