KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Memblokir Landasan Pacu Pesawat Udara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Memblokir Landasan Pacu Pesawat Udara

Sanksi Jika Memblokir Landasan Pacu Pesawat Udara
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Memblokir Landasan Pacu Pesawat Udara

PERTANYAAN

Adakah sanksi bagi orang yang memblokir landasan pesawat?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Kami berasumsi bahwa pesawat yang Anda tanyakan adalah pesawat udara yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (ā€œUU Penerbanganā€), yakni setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

    Ā 

    Mengenai landasan pesawat, dalam UU Penerbangan disebut dengan ā€œlandas pacuā€. Landas pacu (runway) merupakan salah satu fasilitas pokok bandar udara, yakni fasilitas sisi udara (airside facility) sebagaimana yang disebut dalam Penjelasan Pasal 202 huruf b UU Penerbangan.

    KLINIK TERKAIT

    Ā 

    Kami kurang mendapatkan informasi yang rinci mengenai apa yang Anda maksud dengan ā€œmemblokirā€. Akan tetapi dalam Pasal 210 UU Penerbangan diatur mengenai larangan untuk membuat halangan atau melakukan kegiatan di kawasan operasi penerbangan:

    Ā 
    Pasal 210 UU Penerbangan

    ā€œSetiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.ā€

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Menurut Penjelasan Pasal 210 UU Penerbangan, yang dimaksud dengan "halangan" antara lain adalah bangunan gedung, tumpukan tanah, tumpukan bahan bangunan, atau benda-benda galian, baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap, termasuk pepohonan dan bangunan yang sebelumnya telah didirikan. Sedangkan yang dimaksud dengan "kegiatan lain" antara lain adalah kegiatan bermain layang-layang, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan, dan kegiatan yang menimbulkan asap.

    Ā 

    Selain itu, dalam Poin 1.2 huruf n Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara juga disebutkan mengenai pengertian obstacle, yakni obyek benda tetap (permanen atau sementara) dan obyek benda bergerak yang ketinggiannya melebihi permukaan tertentu untuk pengoperasian pesawat udara waktu terbang di daerah yang digunakan untuk pergerakan pesawat udara.

    Ā 

    Anda tidak menjelaskan bagaimana perbuatan pemblokiran yang dimaksud. Apabila pemblokiran tersebut dilakukan dengan cara memberikan halangan atau dengan cara melakukan kegiatan yang disebut dalam penjelasan pasal di atas dan ia tidak memperoleh izin dari otoritas bandar udara untuk melakukan pemblokiran tersebut, maka terhadap pelakunya akan diberikan sanksi.

    Ā 

    Sanksi bagi mereka yang melanggar Pasal 210 UU Penerbangan terdapat dalam Pasal 421 UU Penerbangan:

    Ā 

    (1)Ā Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    (2)Ā Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2.Ā Ā Ā  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/76/VI/2005.

    Ā 

    Tags

    pesawat terbang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!