Saat ini sedang marak penggunaan aplikasi penyedia layanan ojek. Bagaimana status hukum pengojek dan penyedia aplikasi jasa layanan ojek tersebut? Adakah hubungan kerja di antara mereka? Terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Untuk mengetahui ada tidaknya hubungan kerja perlu dilihat ada tidaknya tiga unsur hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah dan perintah.
Penjelasan lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di Jakarta memang tak asing dengan fenomena maraknya ojek yang layanannya berbasis aplikasi seluler ini. Hampir di seluruh penjuru kota ini dapat ditemui pengendara ojek yang lewat silih berganti membonceng penumpangnya. Apalagi di daerah padat lalu lintas seperti bilangan Sudirman dan Kuningan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga sempat melontar wacana membuat regulasi untuk mengatur keberadaan bisnis ini.
Pertumbuhan bisnis ojek berbasis online ini diikuti dengan makin meningkatnya animo masyarakat, terbukti dari terus bertambahnya jumlah pengunduh aplikasi tersebut. Ramai pemberitaan yang mengangkat cerita pengojek online dari sisi ekonomi membuat masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi pengojek.
Masyarakat awam ada yang menganggap bahwa para pengojek itu mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan penyedia aplikasi. Alasannya beragam. Mulai dari adanya kewajiban pengojek ‘menjaminkan’ surat berharga seperti ijazah saat awal mendaftar hingga masalah upah atau asuransi yang diberikan kepada para pengojek.
Pandangan seperti itu tidak seluruhnya salah. Karena pada praktiknya banyak pekerja yang memang diminta perusahaan untuk menitipkan ijazahnya sebelum memulai bekerja. Apalagi soal asuransi dan upah yang lazim dan semestinya diberikan kepada pekerja.
Tapi bicara dari sisi hukum, untuk melihat ada tidaknya hubungan kerja, tidak hanya bisa dilihat dari ada tidaknya kewajiban penitipan ijazah, upah dan asuransi seperti di atas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebenarnya sudah memberi rambu-rambu untuk melihat ada tidaknya suatu hubungan kerja. Menentukan ada tidaknya hubungan kerja ini penting agar kita bisa melihat apakah ada hubungan ‘pekerja dan pengusaha’ di sana. Kalau tidak ada hubungan kerja, berarti tidak ada istilah pekerja dan pengusaha. Yang ada hanyalah mitra.
Unsur hubungan kerja
UU Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1] Dari pengertian itu terlihat tiga unsur hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah dan perintah. Sayang, bagian Penjelasan UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan lebih jauh dan detil dari unsur-unsur hubungan kerja tersebut.
Tidak adanya penjelasan lebih jauh mengenai unsur-unsur hubungan kerja tersebut membuat setiap pihak memiliki penafsirannya masing-masing. Ini misalnya terlihat dalam kasus antara puluhan sopir dan sebuah perusahaan di bidang transportasi angkutan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.[2]
Pada kasus itu, para sopir berdalih memiliki hubungan kerja karena unsur-unsurnya terpenuhi. Adanya pekerjaan berupa mengemudikan truk dan container ke tujuan yang telah ditunjuk perusahaan, upah berupa gaji pokok setiap bulan dan perintah berupa kewajiban untuk mengantar barang sampai tujuan. Sementara perusahaan berpendapat sebaliknya. Tidak ada pekerjaan karena pekerjaan digantungkan pada order pengiriman dari customer perusahaan, tidak ada upah karena pendapatan sopir dihitung dengan komisi dan diterima setelah selesai mengirim barang dan tidak ada perintah karena yang memerintah adalah customer/pengguna jasa pengiriman.
Oleh karena peraturan di bidang ketenagakerjaan tidak menjelaskan lebih lanjut unsur hubungan kerja, maka penting untuk melihat bagaimana pandangan pengadilan terhadap ketiga unsur tersebut.
Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 841 K/Pdt.Sus/2009 dalam perkara antara sopir taksi dan perusahaan taksi misalnya. Dalam perkara itu MA menyatakan tidak ada unsur upah karena para sopir taksi hanya menerima komisi/persentase. Selain itu, tidak ada unsur perintah karena sopir taksi diberi kebebasan mencari penumpangnya sendiri.
Sebaliknya, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Pdt.Sus/2013 dalam perkara antara perusahaan di bidang logistik dan sopir. Dalam perkara itu MA mengamini putusan tingkat sebelumnya yang menyatakan ada hubungan kerja antara perusahaan dan sopir tersebut. Alasannya adalah adanya unsur pekerjaan karena sopir hanya mengangkut muatan yang disediakan perusahaan. Bukan disediakan/dicari sendiri oleh sopir.
Dari dua putusan Mahkamah Agung di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur hubungan kerja sebagai berikut:
Pekerjaan: unsur ini terpenuhi jika pekerja hanya melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan perusahaan.
Upah: unsur ini terpenuhi jika pekerja menerima kompensasi berupa uang tertentu yang besar jumlahnya tetap dalam periode tertentu. Bukan berdasarkan komisi/persentase.
Perintah: unsur ini terpenuhi jika pemberi perintah kerja adalah perusahaan. Bukan atas inisiatif pekerja.
Lalu bagaimana dengan fenomena ojek online? Berdasarkan pemberitaan media, para pengemudi ojek ini tidak mendapatkan gaji dari perusahaan aplikasi. Justru para pengojek harus membagi 10 hingga 20 persen pendapatannya ke perusahaan. Berapa pendapatan pengojek tergantung seberapa banyak penumpang yang bisa ia antar. Perintah mengantar penumpang juga tidak datang dari perusahaan, melainkan dari penumpang dan tentu atas kesediaan pengojek. Dalam kondisi itu terlihat tidak ada unsur hubungan kerja pada relasi pengojek dan perusahaan penyedia aplikasi.
Dengan demikian maka disimpulkan tidak ada hubungan kerja antara pengojek dan perusahaan aplikasi. Oleh karena tidak ada hubungan kerja, maka pengojek tidak berhak menuntut hak-hak yang biasa diterima pekerja pada umumnya seperti upah lembur, jamsostek maupun pesangon jika hubungan kerjasama mereka berakhir.
1.Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Editor: Guus Heerma van Voss & Surya Tjandra, Penerbit Pustaka Larasan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen, 2012
[2] Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Editor: Guus Heerma van Voss & Surya Tjandra, Penerbit Pustaka Larasan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen, 2012.