Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, harus dipahami bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah.
hubungan darah:
golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus.
Sebaliknya apabila telah bercerai namun masih dalam masa idah, maka keduanya masih dapat saling mewarisi.
Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah terjadi.
Adapun istri-istri lainnya, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Mereka tidak masuk dalam kategori ahli waris.
Dalam kasus Anda, yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak Anda dan pewaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: