Manakah yang benar, biaya pengurusan SKCK Rp10 ribu atau Rp30 ribu? Saya baca di internet biayanya Rp10 ribu, tapi di informasi yang disampaikan oleh Polisi sebesar Rp30 ribu. Apa dasar hukumnya? Kemudian, apa saja syarat membuat SKCK dan jika sudah mempunyainya, apa syarat perpanjang SKCK?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Aturan yang menjadi dasar penetapan tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalah PP 76/2020. Dalam lampiran aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu. Namun, diatur juga bahwa tarif tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%. Bagaimana ketentuannya? Kemudian, apa saja syarat membuat SKCK yang harus dilengkapi serta prosedur apa yang wajib dijalani?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Ini Besaran Tarif Penerbitan SKCK yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 15 Maret 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 8 September 2021, yang dimutakhirkan kedua kali pada Senin, 29 November 2021, dan dimutakhirkan ketiga kali pada Jumat, 3 Juni 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
SKCK sering kali dibutuhkan dalam proses pendaftaran kerja atau bahkan pendidikan. Bila ada syarat yang kurang dalam pengurusannya, proses penerbitan SKCK dipastikan memakan waktu lebih lama. Agar itu tidak terjadi, pastikan Anda menyimak ulasan perihal biaya, syarat membuat SKCK, syarat perpanjangan, hingga langkah bikin SKCK 2023 terbaru berikut ini.
Apa itu SKCK?
Sebelum membahas syarat membuat SKCK, mari kenali arti dan fungsinya lebih detail. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014 menerangkan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Sementara itu, frasa catatan kepolisian bermakna catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[1]
Faktanya, pembuatan dan syarat membuat SKCK merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh masyarakat. Mengapa demikian? Sebab, dalam praktiknya, SKCK digunakan sebagai dokumen kelengkapan persyaratan.
Apa saja fungsi SKCK? Kegunaan atau fungsi SKCK diklasifikasikan berdasarkan kewenangan tingkat penerbitannya. Sebagai informasi, SKCK dapat diterbitkan melalui empat tingkatan[2].
Tingkat pertama, Kepolisian Sektor (“Polsek”). SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk:[3]
menjadi calon pegawai dari suatu perusahaan, lembaga, atau badan swasta; dan
melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
pencalonan kepala desa;
pencalonan sekretaris desa;
pindah alamat; atau
melanjutkan sekolah.
Tingkat kedua, Kepolisian Resor (“Polres”). SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk:[4]
menjadi calon pegawai pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri; dan
melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
pencalonan pejabat publik;
melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri; atau
melanjutkan sekolah.
Tingkat ketiga, Kepolisian Daerah (“Polda”). SKCK yang diterbitkan di tingkat Polda fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk:[5]
menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
memperoleh paspor dan/atau visa;
Warga negara Indonesia (“WNI”) yang hendak bekerja di luar negeri; dan
melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
menjadi notaris;
pencalonan pejabat publik; atau
melanjutkan sekolah.
Tingkat keempat, Polri. SKCK yang diterbitkan di tingkat Polri fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk[6]:
kepentingan menjadi pejabat negara;
perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
keperluan melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
izin tinggal tetap di luar negeri;
naturalisasi kewarganegaraan; atau
adopsi bagi pemohon warga negara asing (“WNA”).
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada sejumlah syarat membuat SKCK yang wajib dipenuhi seseorang. Syarat membuat SKCK atau persyaratannya ini terbagi atas pembuatnya, yakni WNI dan WNA.
Bagi WNI, syarat buat SKCK yang perlu dilengkapi, meliputi:[7]
fotokopi kartu tanda penduduk (“KTP”) dengan menunjukkan KTP asli;
fotokopi kartu keluarga;
fotokopi akte lahir/kenal lahir;
fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
Kemudian, bagi WNA, syarat bikin SKCK yang diperlukan, meliputi:[8]
surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
fotokopi paspor;
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
Cara Membuat SKCK
Setelah melengkapi sejumlah syarat SKCK, bagaimana cara membuatnya? Perlu diketahui bahwa permohonan pembuatannya dapat dilakukan dengan menyerahkan persyaratan pada loket yang disediakan (offline) atau online.
Lebih lanjut, Pasal 9 Perkapolri 18/2014 menerangkan bahwa permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara berikut:
pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.
Apakah ada perbedaan syarat membuat SKCK antara syarat SKCK online dengan offline? Ada. Perbedaannya syarat membuat SKCK ini ada pada bentuk data yang dilampirkan. Pengurusan SKCK offline memerlukan data atau dokumen dalam bentuk fotokopi, sedangkan untuk membuat SKCK online diperlukan data atau dokumen dalam bentuk digital atau hasil scan.
Setelah persoalan syarat membuat SKCK dilengkapi, apa saja tahapan penerbitan SKCK?
Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui 5 tahapan:[9]
pencatatan;
identifikasi;
penelitian;
koordinasi; dan
penerbitan.
Penting untuk diketahui bahwa yang dimaksud pencatatan adalah pengisian data pemohon dalam buku register atau sistem komputerisasi.[10] Kemudian, identifikasi dilakukan dengan sejumlah kegiatan, yakni pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jadi, perumusan atau pembuatan rumus sidik jari SKCK, dan pengisian Kartu Tik[11].
Selanjutnya, tahap penelitian dilakukan terhadap lima hal, yaitu;
keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan;
keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
formulir dalam pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
identitas pemohon; dan
data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
Tahap koordinasi sendiri dilakukan secara internal dan eksternal.[12] Dalam konteks ini, internal merupakan hubungan antara lembaga atau organisasi kepolisian. Kemudian, yang dimaksud dengan eksternal adalah keterlibatan penegak hukum lainnya.
Terakhir, tahap penerbitan. Nantinya SKCK akan diterbitkan dalam dua rangkap.[13] Satu rangkap untuk pemohon dan satu rangkap lainnya sebagai arsip. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan ini adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan.[14]
Pembuatan SKCK offline dapat dilakukan dengan mengunjungi Polsek, Polres, Polda, atau Polri; tergantung keperluan dari SKCK yang hendak dibuat. Untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya, pastikan bahwa sejumlah berkas syarat membuat SKCK dipastikan telah lengkap dan tidak ada yang tertinggal. Sesampainya di lokasi, Anda dapat langsung menuju loket bagian SKCK untuk memasukkan berkas syarat membuat SKCK yang dibawa dan mengikuti rangkaian prosedurnya.
Sementara itu, per tanggal 20 Maret 2023, proses registrasi SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Pemberlakukan ini sehubungan dengan penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Syarat Perpanjang SKCK
Seperti yang telah disebutkan, masa berlaku SKCK adalah enam bulan dari tanggal penerbitan. Apabila masih diperlukan, SKCK yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali dengan memperlihatkan SKCK yang lama.[15]
Adapun persyaratan perpanjangan SKCK hanya dapat dilakukan untuk SKCK yang kurang dari satu tahun. Apabila masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK baru.[16]
Berapakah Tarif Penerbitan SKCK?
Informasi mengenai tarif tentu berkaitan dengan syarat membuat SKCK serta cara pembuatannya. Tarif administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon.[17] Penetapan besaran tarif tersebut mengacu kepada ketentuan dalam PP 76/2020.
Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.[18] Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020,[19] yaitu sebesar Rp30 ribu (hal. 3).
Namun patut diperhatikan pula bunyi dari Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020:
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Dalam penjelasan pasal di atas, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% antara lain jenis PNBP dalam penerbitan SKCK.[20]
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif di atas diatur dengan Peraturan Polri yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.[21]
Demikian jawaban dari kami terkait syarat membuat SKCK serta syarat perpanjang SKCK, semoga bermanfaat, terima kasih.