Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Tersangka Dapat Memohon Pengalihan Jenis Penahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Syarat Tersangka Dapat Memohon Pengalihan Jenis Penahanan

Syarat Tersangka Dapat Memohon Pengalihan Jenis Penahanan
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Tersangka Dapat Memohon Pengalihan Jenis Penahanan

PERTANYAAN

Teman saya menabrak seorang anak hingga luka parah dan sudah melaporkan diri ke pihak berwajib. Ia juga sudah sepenuhnya bertanggung jawab untuk pengobatan korban. Hingga saat ini korban sudah membaik dan pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Pertanyaannya, apakah teman saya bisa meminta dirinya untuk menjadi tahanan luar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan “tahanan luar” adalah penahanan di luar atau selain rumah tahanan negara, seperti penahanan rumah atau penahanan kota.

    Pada prinsipnya, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan. Namun tersangka/terdakwa dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dengan alasan yang dapat dipertimbangkan dan jika dikabulkan, akan diterbitkan surat perintah atau penetapan pengadilan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jenis-jenis Penahanan

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?

    Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?

    Sebelumnya kami asumsikan yang Anda maksud dengan “tahanan luar” adalah penahanan di luar atau selain rumah tahanan negara.

    Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. penahanan rumah tahanan negara (“rutan”);
    2. penahanan rumah;
    3. penahanan kota.

    Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.[1]

    Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.[2]

    Patut dicatat untuk penahanan rumah dan penahanan kota, tersangka/terdakwa masih boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.[3]

    Perlu Anda ketahui, masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.[4]

    Khusus untuk penahanan kota, pengurangan itu seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah, sepertiga dari jumlah lamanya waktu

    penahanan.[5]

    Menjawab pertanyaan Anda, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.[6]

    Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan ke tersangka/terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.[7]

     

    Penahanan Rumah

    M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, selama tersangka/terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” (hal. 181 - 182).

    Tersangka/terdakwa yang sedang menjalani penahanan rumah berada dalam “pengawasan” pejabat yang melakukan penahanan rumah di mana pengaturan pengawasannya sepenuhnya tergantung pada pejabat yang bersangkutan (hal. 182).

    Apakah harus dikawal atau diamati terus-menerus? Tergantung pada kebutuhan dan keadaan terkait tindak pidana yang dilakukan serta sifat dan perilakunya (hal. 182).

    Pengawasan juga dapat dilimpahkan kepada kepala desa maupun ketua RT/RW (hal. 182).

     

    Penahanan Kota

    Masih dari buku yang sama, arti kota di sini mencakup “desa” atau “kampung”, karena jika ditafsirkan secara sempit, maka peraturan penahanan kota hanya berlaku bagi yang tinggal di kota saja (hal. 182).

    Tidak dilakukan pengawasan langsung pada penahanan kota, namun mereka yang ditahan wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukan (hal. 182).

    Adapun jadwal kewajiban melaporkan diri diserahkan sepenuhnya pada pejabat yang mengeluarkan perintah penahanan kota (hal. 182).

     

    Pengalihan Jenis Penahanan

    Menurut M. Yahya Harahap, tata cara pengalihan jenis penahanan sebagai berikut (hal. 183):

    1. Penyidik dan penuntut umum menerbitkan surat perintah tersendiri yang berisi dan bertujuan untuk mengalihkan jenis penahanan;
    2. Jika yang melakukan pengalihan itu hakim, perintah pengadilan dituangkan dalam bentuk surat penetapan;
    3. Tembusan surat perintah pengalihan atau penetapan pengadilan jenis penahanan diberikan pada tersangka/terdakwa serta instansi yang berkepentingan.

    Meskipun secara eksplisit tidak ada ketentuan yang membolehkan orang yang ditahan untuk mengajukan permohonan, namun ini bukan larangan bagi mereka untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan (hal. 183).

    Jadi, tersangka/terdakwa setiap saat dapat meminta pengalihan jenis penahanan, misalnya dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota, dengan ketentuan pejabat yang berwenang memperkenankan berdasar pertimbangan yang memungkinkan (hal. 183).

    Sayangnya, kami belum menemukan aturan spesifik tentang hal ini. Sebagai contoh, dapat disimak Standar Operasional Prosedur (SOP) Penahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, dalam hal pemeriksaan tersangka telah selesai dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri serta tidak menyulitkan pengawasan, atau kehadiran tersangka sangat diperlukan masyarakat karena profesi/keahliannya, maka dapat dilakukan pengalihan penahanan.

    Persyaratan pengalihan jenis penahanan, yaitu:

    1. adanya pengajuan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tersangka/keluarganya/penasihat hukumnya yang diketahui oleh RT/RW/kepala desa;
    2. wajib melapor diri kepada penyidik selama menjalani penahanan;
    3. apabila Kepala Satuan Kerja mengabulkan permohonan, maka penyidik membuat:
    1. surat perintah pengalihan jenis penahanan;
    2. berita acara pengalihan jenis penahanan;
    3. surat keterangan wajib lapor;
    4. resume singkat;
    1. penyidik menyerahkan surat perintah pengalihan jenis penahanan kepada tersangka untuk ditandatangani oleh tersangka dan penyidik;
    2. penyidik menyerahkan surat perintah itu kepada tersangka, keluarga tersangka dan pejabat rutan;
    3. Kepala Satuan Kerja menugaskan anggota untuk mengawasi tersangka.

     

    Dengan demikian, tersangka/terdakwa dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dengan alasan yang dapat dipertimbangkan dan jika dikabulkan akan diterbitkan surat perintah atau penetapan pengadilan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, diakses pada 11 Juni 2020, pukul 17.43 WIB.

    [1] Pasal 22 ayat (2) KUHAP

    [2] Pasal 22 ayat (3) KUHAP

    [3] Penjelasan Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP

    [4] Pasal 22 ayat (4) KUHAP

    [5] Pasal 22 ayat (5) KUHAP

    [6] Pasal 23 ayat (1) KUHAP

    [7] Pasal 23 ayat (2) KUHAP

    Tags

    rutan
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!