Jenis-jenis Penahanan
Sebelumnya kami asumsikan yang Anda maksud dengan “tahanan luar” adalah penahanan di luar atau selain rumah tahanan negara.
klinik Terkait:
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), berbunyi:
- penahanan rumah tahanan negara (“rutan”);
- penahanan rumah;
- penahanan kota.
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.[1]
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.[2]
Patut dicatat untuk penahanan rumah dan penahanan kota, tersangka/terdakwa masih boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.[3]
Perlu Anda ketahui, masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.[4]
berita Terkait:
Khusus untuk penahanan kota, pengurangan itu seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah, sepertiga dari jumlah lamanya waktu
penahanan.[5]
Menjawab pertanyaan Anda, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.[6]
Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan ke tersangka/terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.[7]
Penahanan Rumah
M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, selama tersangka/terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” (hal. 181 - 182).
Tersangka/terdakwa yang sedang menjalani penahanan rumah berada dalam “pengawasan” pejabat yang melakukan penahanan rumah di mana pengaturan pengawasannya sepenuhnya tergantung pada pejabat yang bersangkutan (hal. 182).
Apakah harus dikawal atau diamati terus-menerus? Tergantung pada kebutuhan dan keadaan terkait tindak pidana yang dilakukan serta sifat dan perilakunya (hal. 182).
Pengawasan juga dapat dilimpahkan kepada kepala desa maupun ketua RT/RW (hal. 182).
Penahanan Kota
Masih dari buku yang sama, arti kota di sini mencakup “desa” atau “kampung”, karena jika ditafsirkan secara sempit, maka peraturan penahanan kota hanya berlaku bagi yang tinggal di kota saja (hal. 182).
Tidak dilakukan pengawasan langsung pada penahanan kota, namun mereka yang ditahan wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukan (hal. 182).
Adapun jadwal kewajiban melaporkan diri diserahkan sepenuhnya pada pejabat yang mengeluarkan perintah penahanan kota (hal. 182).
Pengalihan Jenis Penahanan
Menurut M. Yahya Harahap, tata cara pengalihan jenis penahanan sebagai berikut (hal. 183):
- Penyidik dan penuntut umum menerbitkan surat perintah tersendiri yang berisi dan bertujuan untuk mengalihkan jenis penahanan;
- Jika yang melakukan pengalihan itu hakim, perintah pengadilan dituangkan dalam bentuk surat penetapan;
- Tembusan surat perintah pengalihan atau penetapan pengadilan jenis penahanan diberikan pada tersangka/terdakwa serta instansi yang berkepentingan.
Meskipun secara eksplisit tidak ada ketentuan yang membolehkan orang yang ditahan untuk mengajukan permohonan, namun ini bukan larangan bagi mereka untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan (hal. 183).
Jadi, tersangka/terdakwa setiap saat dapat meminta pengalihan jenis penahanan, misalnya dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota, dengan ketentuan pejabat yang berwenang memperkenankan berdasar pertimbangan yang memungkinkan (hal. 183).
Sayangnya, kami belum menemukan aturan spesifik tentang hal ini. Sebagai contoh, dapat disimak Standar Operasional Prosedur (SOP) Penahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, dalam hal pemeriksaan tersangka telah selesai dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri serta tidak menyulitkan pengawasan, atau kehadiran tersangka sangat diperlukan masyarakat karena profesi/keahliannya, maka dapat dilakukan pengalihan penahanan.
Persyaratan pengalihan jenis penahanan, yaitu:
- adanya pengajuan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tersangka/keluarganya/penasihat hukumnya yang diketahui oleh RT/RW/kepala desa;
- wajib melapor diri kepada penyidik selama menjalani penahanan;
- apabila Kepala Satuan Kerja mengabulkan permohonan, maka penyidik membuat:
- surat perintah pengalihan jenis penahanan;
- berita acara pengalihan jenis penahanan;
- surat keterangan wajib lapor;
- resume singkat;
- penyidik menyerahkan surat perintah pengalihan jenis penahanan kepada tersangka untuk ditandatangani oleh tersangka dan penyidik;
- penyidik menyerahkan surat perintah itu kepada tersangka, keluarga tersangka dan pejabat rutan;
- Kepala Satuan Kerja menugaskan anggota untuk mengawasi tersangka.
Dengan demikian, tersangka/terdakwa dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dengan alasan yang dapat dipertimbangkan dan jika dikabulkan akan diterbitkan surat perintah atau penetapan pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
- M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Penahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, diakses pada 11 Juni 2020, pukul 17.43 WIB.