Apa saja tugas dan wewenang BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha? Jika saya ingin melaporkan pelaku usaha yang merugikan saya, bagaimana mekanismenya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur didalam UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen dapat mengajukan permohonan untuk menyelesaikan sengketanya kepada BPSK. Lalu, bagaimana alurnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.[1] Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dengan jumlah ganjil dan minimal 3 orang dan dibantu oleh seorang panitera.[2]
Lebih lanjut, BPSK dibentuk berdasarkan keputusan gubernur sesuai dengan wilayah kerja provinsi[3] yang terdiri atas unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.[4]
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen meliputi:[5]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi;
memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen;
menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.
Alur Penyelesaian Sengketa Konsumen
Jika Anda ingin melakukan pengaduan terhadap pelaku usaha yang merugikan Anda, maka Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK, baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK[6] yang ada di wilayah kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
Secara garis besar tahapannya adalah sebagai berikut.
Pertama, mengisi formulir permohonan secara tertulis yang memuat secara benar dan lengkap mengenai:[7]
nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
barang atau jasa yang diadukan;
bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain);
keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.
Kedua, Ketua BPSK akan memanggil pelaku usaha secara tertulis disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa konsumen, paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan penyelesaian sengketa diterima secara benar dan lengkap.[8]
Dalam surat panggilan tersebut dicantumkan secara jelas mengenai hari, tanggal, jam dan tempat persidangan serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan surat jawaban terhadap penyelesaian sengketa konsumen dan disampaikan pada hari persidangan pertama. Persidangan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada hari kerja ketujuh terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK.[9]
Ketiga, BPSK akan menyelesaikan sengketa konsumen sesuai dengan kesepakatan cara penyelesaian yaitu dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase.[10]
Keempat, hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi atau mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan.[11] Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dikuatkan dengan keputusan majelis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis.[12] Keputusan majelis ini tidak memuat sanksi adminitratif.[13]
Sedangkan hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dibuat dalam bentuk putusan majelis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis.[14] Adapun keputusan majelis dapat memuat sanksi administratif.[15]
Putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadapnya dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.[16]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.