KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Dian Purnama Anugerah, S. H., M.H.,LLMPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

PERTANYAAN

Apa saja tugas dan wewenang BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha? Jika saya ingin melaporkan pelaku usaha yang merugikan saya, bagaimana mekanismenya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur didalam UU Perlindungan Konsumen.

    Konsumen dapat mengajukan permohonan untuk menyelesaikan sengketanya kepada BPSK. Lalu, bagaimana alurnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.[1] Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dengan jumlah ganjil dan minimal 3 orang dan dibantu oleh seorang panitera.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk atau Jasa

    Etika Konsumen Saat Memberikan <i>Review</i> Produk atau Jasa

    Lebih lanjut, BPSK dibentuk berdasarkan keputusan gubernur sesuai dengan wilayah kerja provinsi[3] yang terdiri atas unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.[4]

    Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen meliputi:[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi;
    2. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
    3. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
    4. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen;
    5. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
    6. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
    7. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
    8. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen;
    9. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
    10. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
    11. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
    12. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
    13. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

    Alur Penyelesaian Sengketa Konsumen

    Jika Anda ingin melakukan pengaduan terhadap pelaku usaha yang merugikan Anda, maka Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK, baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK[6] yang ada di wilayah kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.

    Secara garis besar tahapannya adalah sebagai berikut.

    Pertama, mengisi formulir permohonan secara tertulis yang memuat secara benar dan lengkap mengenai:[7]

    1. nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
    2. nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
    3. barang atau jasa yang diadukan;
    4. bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain);
    5. keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
    6. saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
    7. foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.

    Kedua, Ketua BPSK akan memanggil pelaku usaha secara tertulis disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa konsumen, paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan penyelesaian sengketa diterima secara benar dan lengkap.[8]

    Dalam surat panggilan tersebut dicantumkan secara jelas mengenai hari, tanggal, jam dan tempat persidangan serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan surat jawaban terhadap penyelesaian sengketa konsumen dan disampaikan pada hari persidangan pertama. Persidangan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada hari kerja ketujuh terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK.[9]

    Ketiga, BPSK akan menyelesaikan sengketa konsumen sesuai dengan kesepakatan cara penyelesaian yaitu dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase.[10]

    Keempat, hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi atau mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan.[11] Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dikuatkan dengan keputusan majelis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis.[12] Keputusan majelis ini tidak memuat sanksi adminitratif.[13]

    Sedangkan hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dibuat dalam bentuk putusan majelis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis.[14] Adapun keputusan majelis dapat memuat sanksi administratif.[15]

    Putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadapnya dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.[16]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagagan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    [1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [2] Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen

    [3] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Permendag 72/2020”)

    [4] Pasal 10 ayat (1) Permendag 72/2020

    [5] Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmen Perindag 350/2001”) 

    [7] Pasal 16 Kepmen Perindag 350/2001

    [8] Pasal 26 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001

    [9] Pasal 26 ayat (2) dan (3) Kepmen Perindag 350/2001

    [10] Pasal 28 s.d. 36 Kepmen Perindag 350/2001

    [11] Pasal 37 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001

    [12] Pasal 37 ayat (2) Kepmen Perindag 350/2001

    [13] Pasal 37 ayat (3) Kepmen Perindag 350/2001

    [14] Pasal 37 ayat (4) Kepmen Perindag 350/2001

    [15] Pasal 37 ayat (5) Kepmen Perindag 350/2001

    [16] Pasal 42 Kepmen Perindag 350/2001

    Tags

    bpsk
    sengketa konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!