Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya

Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya

PERTANYAAN

Pelanggaran berat HAM yang terjadi di suatu negara, yang menarik perhatian dunia internasional, proses peradilannya diserahkan kepada masing-masing negara. Namun, apabila negara yang bersangkutan dianggap tidak dapat, tidak mau, dan tidak mampu melaksanakannya, maka akan diambil alih oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.

Pertanyaannya:

  1. Apa itu Mahkamah Pidana Internasional?
  2. Apa saja yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional?
  3. Bagaimana dengan pelanggaran HAM berat yang tidak diproses di suatu negara karena belum ada hukum yang mengaturnya? Kemudian, jika ternyata kejahatan tertentu terjadi sebelum terbentuknya Statuta Roma, maka siapa yang berhak mengadilinya?
  4. Bagaimana penerapan yurisdiksi ICC bagi negara non-pihak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (“ICC”) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen, dan memiliki kewenangan mengadili individual yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang.

    Lantas, dimana ICC diatur? Apa yang menjadi yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal Mahkamah Pidana Internasional dan Jurisdiksinya yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 September 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, dalam hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional dikenal dengan istilah International Criminal Court (“ICC”). ICC adalah pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen (dalam arti tidak berada di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa/ “PBB”).[1]

    Dikutip dari What is the International Criminal Court (ICC) and what is its relationship with the UN?, berikut adalah pengertian ICC:

    The International Criminal Court is an independent judicial body with jurisdiction over persons charged with genocide, crimes against humanity, and war crimes.

    Jika diterjemahkan secara bebas, ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi terhadap individual yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

    Lebih lanjut, secara singkat dapat dijabarkan bahwa tujuan utama pendirian Mahkamah Pidana Internasional adalah:[2]

    1. mewujudkan keadilan global;
    2. menghapuskan impunitas;
    3. membantu menghentikan konflik;
    4. menyempurnakan pengadilan internasional sebelumnya;
    5. mengambil alih kewenangan pengadilan nasional;
    6. mencegah terjadinya kejahatan di masa yang akan datang.

    Adapun Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.[3] Kemudian, dasar bagi pembentukan Mahkamah Pidana Internasional adalah Statuta Roma yang berlaku (entry into force) setelah tercapai jumlah ratifikasi oleh 60 negara. Pada tahun 2002, jumlah ratifikasi yang disyaratkan terlampaui, sehingga secara hukum, Statuta Roma berlaku.[4]

    Lantas, apa yang menjadi yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional? Berikut ulasannya.

    Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

    Sebelum menjawab pertanyaan kedua Anda mengenai yurisdiksi ICC, perlu diketahui bahwa menurut D. W. Bowett, yurisdiksi adalah “the capacity of a state under international law to prescribe or to enforce a rule of law”. Arti dalam konteks luas, yurisdiksi adalah kewenangan untuk membuat hukum (to prescribe law) dan kewenangan untuk memaksakan berlakunya hukum (to enforce a rule of law).[5]

    Selanjutnya, Mahkamah Pidana Internasional memiliki beberapa yurisdiksi yaitu yurisdiksi personal, yurisdiksi material, yurisdiksi teritorial, dan yurisdiksi temporal.[6]

    Berikut adalah masing-masing penjelasannya

    1. Yurisdiksi Personal (Rationae Personae)

    Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma, ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan ICC hanya boleh mengadili individu di atas usia 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Statuta Roma.

    Apabila terdapat penanganan kasus pada seseorang yang usianya belum mencapai 18 tahun, maka orang tersebut akan dikembalikan kepada negaranya dan akan diterapkan hukum nasional negara orang tersebut.[7]

    1. Yurisdiksi Material (Rationae Materae)

    Pada dasarnya, ICC memiliki yurisdiksi material terhadap 4 jenis tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma, yaitu:

    1. The crime of genocide (genosida), diatur dalam Pasal 6 Statuta Roma;
    2. Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma;
    3. War crimes (kejahatan perang), diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma;
    4. The crime of aggression (agresi), khusus mengenai kejahatan agresi belum diatur lebih rinci dalam Statuta Roma,[8] dan Mahkamah akan melaksanakan yurisdiksi setelah suatu ketentuan diadopsi sesuai dengan Pasal 121 dan 123 Statuta Roma.[9]

     

    1. Yurisdiksi Teritorial

    Secara umum, Statuta Roma menegaskan bahwa ICC dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Pihak Statuta Roma. Namun, ICC juga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Bukan Pihak, selama dibuat perjanjian khusus.[10]

    1. Yurisdiksi Temporal (Rationae Temporis)

    Salah satu prinsip yang dianggap fundamental dalam hukum pidana adalah asas legalitas yang tertuang dalam adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya seseorang tidak dapat dituntut dan dihukum atas dasar tindakan yang pada waktu dilakukan belum dinyatakan sebagai tindak pidana. Statuta Roma juga mencerminkan gagasan sama melalui Pasal 11 ayat (1), yaitu ICC memiliki yurisdiksi hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku, yaitu pada 1 Juli 2002.[11]

    Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) Statuta Roma menyatakan jika negara menjadi Negara Pihak dari Statuta Roma setelah dinyatakan berlaku, ICC mulai memberlakukan yurisdiksinya hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku di negara tersebut, kecuali negara melakukan deklarasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma.

    Pelaksanaan Yurisdiksi ICC

    Berkaitan dengan pelaksanaan yurisdiksi ICC, Pasal 17 ayat (1) huruf a Statuta Roma berbunyi:

    Having regard to paragraph 10 of the Preamble and article 1, the Court shall determine that a case is inadmissible where:

    1. The case is being investigated or prosecuted by a State which has jurisdiction over it, unless the State is unwilling or unable genuinely to carry out the investigation or prosecution;

    Sesuai ketentuan tersebut, ICC akan menyatakan perkara tertentu tidak dapat diterima, salah satunya, jika perkara tersebut sedang diinvestigasi atau dituntut oleh negara yang memiliki yurisdiksi untuk menanganinya, kecuali negara tersebut memang tidak berkeinginan (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan investigasi atau penuntutan.

    Dalam artikel How the Court works, dijelaskan bahwa:

    The ICC is intended to complement, not to replace, national criminal systems; it prosecutes cases only when States are unwilling or unable to do so genuinely.

    Adapun pernyataan tersebut menegaskan posisi ICC sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Statuta Roma, bahwa yurisdiksi ICC hanyalah bersifat complementary atau melengkapi sistem hukum nasional, sehingga sepanjang negara yang memiliki yurisdiksi masih berkeinginan dan mampu memproses perkara pidana tersebut, maka ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili.

    Ketiadaan Hukum dalam Mengadili

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda yang ketiga, Pasal 17 ayat (3) Statuta Roma menegaskan bahwa:

    In order to determine inability in a particular case, the Court shall consider whether, due to a total or substantial collapse or unavailability of its national judicial system, the State is unable to obtain the accused or the necessary evidence and testimony or otherwise unable to carry out its proceedings.

    Dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut, salah satu tolak ukur bahwa sebuah negara tidak mampu (unable) adalah tidak adanya sistem hukum nasional.

    Lalu, berdasarkan artikel Informal expert paper: The principle of complementarity in practice (hal. 31), salah satu indikasi dari tidak adanya sistem hukum nasional adalah:

    lack of substantive or procedural penal legislation rendering system “unavailable”

    Sehingga, hal tersebut menjawab pertanyaan Anda, bahwa salah satu indikasi negara yang tidak mampu memproses perkara pidana adalah ketiadaan hukum yang berlaku, dan terhadap situasi demikian, ICC dapat melaksanakan yurisdiksi untuk mengadilinya.

    Yurisdiksi Terhadap Kejahatan Sebelum Berlakunya Statuta Roma

    Selanjutnya, bagaimana jika kejahatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya Statuta Roma? Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Statuta Roma yang kami terangkan di atas, ICC tidak memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan tersebut.

    Disarikan dari artikel The Mandate of the International Criminal Court, untuk kejahatan yang terjadi sebelum berlakunya Statuta Roma, maka dibutuhkan alternatif penegakan hukum lain, seperti penuntutan oleh sistem hukum nasional, pembentukan badan peradilan internasional yang bersifat ad hoc, atau penuntutan oleh negara lain yang punya yurisdiksi, termasuk negara yang menerapkan yurisdiksi universal. Pengertian yurisdiksi universal dapat Anda temukan pada Batas Zona Maritim dan Penyelesaian Sengketa Hukum Laut Internasional.

    Salah satu negara yang mengakui adanya yurisdiksi universal dalam hukum positifnya adalah Belgia sebagaimana diuraikan dalam artikel Yurisdiksi Universal dan Pengadilan Penjahat Kemanusiaan

    Penerapan Yurisdiksi ICC bagi Negara Non-Pihak

    Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, pada dasarnya terdapat 3 situasi yang dapat menyebabkan yurisdiksi ICC berlaku bagi negara non-pihak, yaitu:[12]

      1. Jika situasi yang terjadi di negara non-pihak diajukan ke muka ICC melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB (Pasal 13 huruf b Statuta Roma);
      2. Jika warga negara dari negara non-pihak melakukan kejahatan di wilayah negara pihak ICC (Pasal 12 ayat (2) Statuta Roma);
      3. Jika negara non-pihak mengakui yurisdiksi ICC terhadap kejahatan tertentu yang merupakan ICC crimes berdasarkan deklarasi ad-hoc (Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Rome Statute of the International Criminal Court.

    Referensi:

    1. Arie Siswanto. Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005
    2. Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021
    3. Didi Prasatya. Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Vol. 1, 2013;
    4. Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014;
    5. How the Court works, International Criminal Court, diakses pada Senin, 4 September 2023, pukul 14.39 WIB;
    6. Informal expert paper: The principle of complementarity in practice, International Criminal Court, diakses pada Senin, 4 September 2023, pukul 14.39 WIB;
    7. Joining the International Criminal Court Why does it matter?, International Criminal Court, diakses pada Senin, 4 September 2023, pukul 14.39 WIB;
    8. The Mandate of the International Criminal Court, Human Rights Watch, diakses pada Senin, 4 September 2023, pukul 14.39 WIB;
    9. What is the International Criminal Court (ICC) and what is its relationship with the UN?, United Nations, diakses pada Senin, 4 September 2023, pukul 14.40 WIB.

    [1] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 189.

    [2] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 189.

    [3] Pasal 3 ayat (1) Rome Statute of the International Criminal Court (“Statuta Roma”).

    [4] Arie Siswanto. Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005, hal. 9.

    [5] Arie Siswanto. Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005, hal. 38-39.

    [6] Didi Prasatya. Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Vol. 1, 2013, hal. 4.

    [7] Didi Prasatya. Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Vol. 1, 2013, hal. 4.

    [8] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014, hal. 257.

    [9] Pasal 5 ayat (2) Statuta Roma.

    [10] Pasal 4 ayat (2) Statuta Roma.

    [11] Joining the International Criminal Court Why does it matter?, International Criminal Court, diakses pada diakses pada Senin, 4 September 2023, pukul 14.39 WIB.

    [12] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal, 194.

    Tags

    mahkamah pidana internasional
    international criminal court

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!