Apakah calon istri saya bisa menuntut terhadap orang yang melakukan pemukulan dengan benda tumpul dan mendorong sampai jatuh ke lantai sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuhnya? Bagaimana caranya saya sebagai calon suami bisa menuntut secara hukum terhadap orang yang melakukan pemukulan tersebut? Terima kasih atas saran dan tanggapan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa calon istri Anda.
Anda atau calon istri Anda dapat membuat laporan kepada polisi mengenai dugaan penganiayaan tersebut (lihat Pasal 1 ayat [24] UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”).
Pelaku penganiayaan terhadap calon sitri Anda dapat dipidana dengan pidana penganiayaan ringan (penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian). Tindak pidana penganiayaan ringan ini diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Setelah Anda melaporkan tindak pidana tersebut pada kepolisian, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan (lihat Pasal 102 jo Pasal 106 KUHAP). Mengenai luka memar yang dialami korban, jika dianggap perlu untuk kepentingan peradilan pihak penyidik dapat meminta keterangan dari dokter (lihat Pasal 13 ayat [1] KUHAP). Surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter untuk kepentingan peradilan lazim dikenal sebagai visum et repertum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum – “JPU”), dan dapat dilimpahkan ke pengadilan, JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tersebut di pengadilan (bukan Anda).
Jadi, yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian.