Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sayangnya anda tidak mencantumkan, jenis atau bentuk kejahatan apa yang anda maksudkan. Namun secara praktis, proses penyidikan dalam kejahatan cyber (cybercrime) tidak jauh berbeda dengan penyidikan pada tindak pidana konvensional. Memang ada persoalan lain yang terkait dengan alat bukti atau barang bukti yang digunakan untuk mengungkap kejahatan tersebut. Pada kejahatan konvensional, jelas sekali apa yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Pada kejahatan cyber proses pembuktian melibatkan data-data elektronik (electronic record) sebagai alat bukti.
Di beberapa negara, proses pembuktian tindak pidana cyber dilakukan lewat dua pendekatan, pendekatan teknis yang dipadu dengan pendekatan konvensional. Kasus Hacker Wenas yang tertangkap di Singapura pada tahun lalu menggunakan metode ini.
Pertanyaan anda kedua persoalan kompetensi yang memiliki keterkaitan dengan masalah yurisdiksi. Masalah ini masih menjadi perdebatan, namun pendapat yang berkembang biasanya dilihat dari kepentingan siapa yang dirugikan. Kasus ini pernah terjadi di Amerika (pengiriman gambar porno anak di bawah umur), terdakwa kebetulan dari Indonesia. Pemerintah Amerika merasa negaranya dirugikan, kemudian memohon kepada pemerintah Indonesia untuk menyerahkan warganya. Termasuk juga dalam kasus Wenas yang disidangkan di pengadilan distrik di Singapura.
Mengenai proses beracara, perlu dilihat kasus per kasus. Jika terkait dengan masalah e-commerce tentunya diupayakan melalui jalan damai. Jika tidak baru masuk ke pengadilan. Lalu bagaimana dengan penggunaan kartu kredit (carding), menurut kami tetap menggunakan proses acara biasa. Karena esensi dari carding itu sendiri adalah pencurian. Mengenai proses pembuktian, perlu adanya pengakuan atas data elektronik yang dipertukarkan dalam transaksi (interaksi) melalui internet.
Demikian. Semoga bisa membantu menyelesaikan masalah anda
KLINIK TERBARU
Suami Tusuk Istri dengan Sikat Gigi Hingga Tewas, KDRT atau Pembunuhan?
Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya
Bisakah Orang Lain Menggunakan Merek Terdaftar Jika Tak Diperpanjang?
Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?
Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!