Bagaimana saya menghadapi kasus seperti di bawah ini: Saya secara sadar disuruh menandatangi perjanjian kontrak kredit antara saya dan paman saya. Kredit tersebut adalah kredit motor. Setelah beberapa bulan paman saya kabur dan pihak bank terus mendesak saya untuk membayar kewajiban angsuran sebagaimana telah saya tanda tangani. Kini, paman saya bebas berkeliaran dan motor yang harusnya dia bayar (menggunakan nama saya di perjanjian kredit) telah dia gadaikan, diminta pertanggungjawabannya pun malah tidak ada respon. Akhirnya saya laporkan ke polisi, tetapi malah menuduh saya telah lalai. Solusinya harus seperti apa kira-kira?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan yang Anda sampaikan, kami asumsikan Anda telah cakap secara hukum untuk menandatangani suatu perjanjian yaitu (lihat Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
1.Telah dewasa (telah berusia 21 tahun atau telah kawin);
Karena Anda yang menandatangani Perjanjian Kredit tersebut maka Perjanjian Kredit tersebut mengikat Anda dengan pihak Bank. Sehingga dalam hal ini memang secara hukum Anda-lah yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, apabila Paman Anda bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian ini, maka Paman Andalah yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut apabila Anda tidak dapat melunasinya. Anda tidak memberikan gambaran secara jelas status Paman Anda dalam perjanjian ini sehingga tidak jelas apakah Paman Anda juga bertindak sebagai penjamin atau tidak.
Apabila Paman Anda tidak bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian ini, dengan demikian motor tersebut adalah sah milik Anda. Apabila motor tersebut ternyata kemudian digadaikan oleh Paman Anda, maka Paman Anda dapat dituntut secara pidana telah melakukan tindak pidana penggelapan (lihat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan, bagi yang menerima gadai atau membeli motor tersebut, apabila telah mengetahui bahwa motor tersebut diperoleh dengan tidak sah, maka orang tersebut juga dapat dituntut dengan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 481 KUH Pidana.
Jadi, jika pendekatan kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat melaporkan paman Anda ke polisi atas dugaan penggelapan, dan demikian pula pihak yang menerima gadai atau membeli motor tersebut atas dugaan penadahan.