Tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau penggelapan yang diatur dalam pasal 374 KUHP merupakan jenis delik biasa yang proses hukumnya tidak bisa dihentikan meskipun para pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian. Dengan demikian, kasus penipuan atau penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan sehingga pidananya tidak dapat hapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran.
Lain halnya apabila tindak pidana yang temasuk dalam delik aduan, di mana para pihak dapat mencabut tuntutannya apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Delik aduan ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Misalnya pencurian dalam keluarga, pemerkosaan dan lain-lain
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)