KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

 Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
 Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

PERTANYAAN

Adik saya menjalin hubungan suami istri dengan seorang pria. Si pria bilang kalau nanti tidak direstui oleh orang tuanya maka akan menghamili adik saya dulu biar dapat restu. Saat ini memang status adik saya sudah janda dan pria tersebut masih bujang. Setelah adik saya hamil, ternyata pria tersebut tidak mau menikahi, bahkan adik saya dipaksa minum jamu penggugur kandungan dengan iming-iming “kalau sudah minum jamu tersebut, tapi janin tidak gugur, si pria tersebut akan bilang ke orang tua untuk menikahi adik saya.” Tapi setelah diminum, janin tidak gugur. Namun si pria itu tetap mengelak untuk tanggung jawab. Apa yang bisa dilakukan oleh adik saya agar bisa menuntut pria tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya aturan mengenai aborsi merupakan perbuatan yang dilarang dalam UU Kesehatan maupun KUHP atau UU 1/2023 kecuali dengan alasan yang memang dibenarkan oleh undang-undang.

    Lantas, apakah hukumnya bagi orang yang melakukan percobaan tindakan aborsi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi yang dibuat pertama kali oleh Lezetia Tobing., S.H., M.Kn., pada 30 Oktober 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

    Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Hukum Percobaan Aborsi di Indonesia

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu aborsi. Aborsi menurut KBBI adalah pengguguran kandungan. Selanjutnya sebagaimana disarikan dari Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan abortus provocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.

    Berdasarkan cerita Anda, dapat diketahui bahwa aborsi yang dilakukan oleh adik Anda dan pacarnya atas dasar persetujuan adik Anda karena bujukan dari pacarnya tidaklah terjadi karena hal-hal di luar kehendak mereka. Walaupun aborsi tidak terjadi, adik Anda dan pacarnya tetap dapat dipidana atas tindakan percobaan melakukan aborsi.

    Lantas, apa risiko hukum jika melakukan tindak percobaan aborsi? Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan secara jelas melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Adapun pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan untuk pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan dengan syarat:[1]

    1. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
    2. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri; dan
    3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

    Selanjutnya berdasarkan Pasal 428 UU Kesehatan, sanksi yang bisa dijerat bagi Adik Anda sebagai pelaku yang melakukan aborsi dengan “persetujuan perempuan”, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Selain dalam UU Kesehatan, pada dasarnya  aturan mengenai percobaan aborsi menggunakan jamu penggugur kandungan juga diatur di dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[2] Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 53 ayat (1)

    1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
    2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi 1/3.
    3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

     

     

    Pasal 17 ayat (1)

    1. Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
    2. Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
    1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan
    2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.
    1. Pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
    2. Percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    3. Pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

     

    Pasal 346

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Pasal 463

    1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

    Pasal 348

    1. Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
    2. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    Pasal 464

    1. Setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
      1. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun; atau
      2. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

     

     

    Adik Anda dapat dikenakan pidana terkait Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 428 UU Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 dalam hal aborsi yang adik Anda lakukan termasuk ke dalam aborsi yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan sebagai aborsi ilegal. Apabila aborsi tersebut terjadi, maka berdasarkan Pasal 428 UU Kesehatan, adik Anda diancam dengan pidana pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan berdasarkan Pasal 346 KUHP atau Pasal 463 UU 1/2023, perbuatan aborsi tersebut apabila terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Sedangkan, pacar adik Anda dapat dipidana dengan Pasal 348 ayat (1) atau Pasal 464 ayat (1) UU 1/2023.

    Namun perlu diperhatikan, tindakan aborsi dengan minum jamu penggugur kandungan yang Anda lakukan tidak sampai pada tujuannya yaitu menggugurkan kandungan adik Anda, maka adik Anda dan pacarnya hanya dapat dipidana dengan percobaan aborsi.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyinggung secara jelas mengenai unsur-unsur percobaan yang termuat dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 yang diantaranya:

    1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
    2. Orang sudah mulai berbuat kejahatan itu; dan
    3. Perbuatan kejahatan itu tidak sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

    Dalam hal ini, niat untuk menggugurkan kandungan tersebut sudah dari adik Anda dan pacarnya, tetapi tidak terlaksana karena hal yang di luar kehendak mereka.

    Sedangkan, mengenai apakah adik Anda dapat menuntut pacarnya karena telah menghamili dan enggan menikahi, Anda dapat membaca ulasan berjudul Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

     

    Referensi:

    Aborsi, yang diakses pada 7 Mei 2024, pukul 08.21 WIB.


    [1] Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    aborsi
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!