Dapatkah dihukum orang yang tidak mau jadi saksi dalam suatu tindak pidana karena tidak mau direpotkan? Sedangkan, ia sendiri mengetahui secara langsung kejadian tersebut? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 Juli 2019, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada Selasa, 3 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Arti Saksi dalam Peraturan Perundang-Undangan
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu saksi. Merujuk Pasal 1 angka 47 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[1] arti saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Secara historis, arti saksi diatur di dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tepatnya Pasal 1 angka 26 jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Adapun, yang dapat menjadi alat bukti dalam suatu perkara pidana adalah keterangan saksi.[2] Definisi keterangan saksi diatur di dalam Pasal 1 angka 48 UU 20/2025 yang sebelumnya pernah diatur di dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo.Putusan MK 65/PUU-VIII/2010. Untuk memperkaya wawasan Anda, kami cantumkan perbandingannya sebagai berikut:
Keterangan saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Bolehkah Menolak Jadi Saksi?
Lantas apakah boleh menolak jadi saksi? Menolak jadi saksi di persidangan dapat menjaditindak pidana. Hal tersebut diatur di dalam UU 1/2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[3] Sebagai perbandingan, kami akan menyajikan ketentuan dalam dalam ketentuan KUHP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
Pasal 285 UU 1/2023
Pasal 224 KUHP lama
Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta,[4]bagi perkara pidana; atau
pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta,[5]bagi perkara lain.
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP lama, orang tersebut harus:
Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menerjemahkan. Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, bagaimana jika saksi menolak hadir? Seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perkara lain seperti perkara perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi.