KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Belum Selesai Melakukan Tindak Pidana, Bisakah Dihukum?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Belum Selesai Melakukan Tindak Pidana, Bisakah Dihukum?

Belum Selesai Melakukan Tindak Pidana, Bisakah Dihukum?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Belum Selesai Melakukan Tindak Pidana, Bisakah Dihukum?

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr. wb., saya mau bertanya tentang ancaman pidana. Kapankah seseorang baru mendapatkan ancaman pidana? Sebelum melakukan perbuatan ataukah sesudah melakukan perbuatan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam sejahtera,
     

    Merujuk pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa maksud Anda adalah kapan seseorang dapat diancam dengan hukuman pidana, apakah sebelum melakukan perbuatan atau sesudah melakukan perbuatan.

     

    Pada dasarnya, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dapat diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia sesuai Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Ketentuan pidana juga dapat diterapkan pula pada beberapa keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 KUHP, yang pada intinya diterapkan pada orang yang melakukan suatu tindak pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?

    Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?
     

    Hukuman pidana juga dapat diterapkan pada orang yang melakukan suatu tindak pidana meskipun tindak pidana tersebut belum selesai dilakukan atau tidak tercapai hasilnya. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

     

    “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terkait pasal tersebut, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa supaya percobaan pada kejahatan (pelanggaran tidak) dapat dihukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (hal. 68-69):

    1.    Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;

    2.    Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan

    3.    Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

     

    Masih menurut R. Soesilo (ibid, hal. 69), apabila orang berniat akan berbuat kejahatan dan ia telah mulai melakukan kejahatannya itu, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati ia mengurungkan perbuatannya, sehingga kejahatan tidak sampai selesai, maka ia tidak dapat dihukum atas percobaan pada kejahatan itu, oleh karena tidak jadinya kejahatan itu atas kemauannya sendiri. Jika tidak jadinya selesai kejahatan itu disebabkan karena misalnya kepergok oleh agen polisi yang sedang meronda, maka ia dapat dihukum, karena hal yang mengurungkan itu terletak di luar kemauannya.

     

    Jadi, orang yang sudah berniat melakukan tindak pidana, dan telah mulai melakukan perbuatan tersebut, meskipun belum sampai selesai karena terhalang oleh sebab-sebab di luar kemauan si pelaku, juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP.

     

    Mengenai tindak pidana itu sendiri, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 181-182) menjelaskan dengan mengutip pendapat dari HAZEWINKEL-SURINGA. Dalam buku tersebut dikatakan bahwa HAZEWINKEL-SURINGA telah membuat rumusan yang bersifat umum dari “strafbaar feit (tindak pidana - red)” yaitu sebagai suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah ditolak di dalam sesuatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat di dalamnya.

     

    Sedangkan menurut POMPE (Ibid, hal 182), perkataan “strafbaar feit” itu secara teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.

     

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sifat-sifat dimaksud di atas perlu dimiliki oleh setiap “strafbaar feit” oleh karena secara teoritis setiap pelanggaran norma itu harus merupakan suatu perilaku yang telah dengan sengaja atau telah tidak dengan sengaja dilakukan oleh seorang pelaku, yang di dalam penampilannya merupakan suatu perilaku yang bersifat bertentangan dengan hukum.

     

    Dari rumusan pasal dalam KUHP dan pendapat para ahli hukum pidana di atas, terlihat bahwa yang dapat diancam dengan hukuman pidana adalah tindak pidana. Tindak pidana itu sendiri merupakan suatu perilaku yang telah dengan sengaja atau tidak dengan sengaja dilakukan oleh seorang pelaku. Jadi, seseorang baru dapat diancam dengan hukuman pidana setelah orang tersebut melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Percobaan melakukan tindak pidana, jika memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 53 ayat (1) KUHP, juga dapat dihukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     
    Referensi:

    1.    P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

    2.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    Tags

    tindak pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!