Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Ortu yang Mengurung Anaknya karena Pindah Agama

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Jerat Pidana Ortu yang Mengurung Anaknya karena Pindah Agama

Jerat Pidana Ortu yang Mengurung Anaknya karena Pindah Agama
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Ortu yang Mengurung Anaknya karena Pindah Agama

PERTANYAAN

Saya berusia 22 tahun. Saya mau bertanya, bolehkah orang tua mengurung anaknya sendiri serta mengambil hak-hak anak tersebut? Saya mualaf dari keluarga Tionghoa. Orang tua saya tidak dapat menerima keputusan saya menjadi seorang mualaf, sehingga saya dikurung sudah lebih dari dua minggu, HP saya disita, saya dilarang bekerja, dan saya dilarang melakukan kewajiban saya sebagai seorang muslimah. Kepada siapakah saya dapat meminta bantuan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami turut prihatin dengan kondisi yang sedang Anda alami. Pada dasarnya tindakan yang dilakukan orang tua Anda termasuk ke dalam bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”). Lantas, bagaimana hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Membatasi Hak Anak Karena Pindah Agama yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 Januari 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Sebelumnya, kami turut prihatin terhadap masalah yang Anda hadapi saat ini. Membicarakan masalah tersebut kepada orang tua Anda secara baik-baik dengan semangat kekeluargaan hendaknya menjadi jalan yang Anda pilih sebelum memprosesnya secara hukum.

    Menjawab pertanyaan Anda, beberapa perbuatan yang dilakukan oleh orang tua terhadap Anda dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dan pelanggaran ketentuan pidana, yakni:

     

    1. Tidak Menyetujui Anda Pindah Agama

    Pada dasarnya, memeluk agama merupakan hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh UUD 1945, khususnya yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2):

    1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

    Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[1]

    Selain itu, hak beragama berdasarkan Pasal 4 UU HAM juga merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk orang tua Anda juga tidak dapat mengurangi dalam bentuk apapun hak Anda untuk bisa memeluk agama yang Anda yakini. Jadi, keputusan Anda untuk menjadi mualaf sepenuhnya merupakan hak asasi Anda yang tidak bisa dilarang oleh orang tua Anda.

     

    1. Mengurung Anda

    Perbuatan orang tua yang mengurung Anda hingga Anda tidak bisa berbuat apa-apa bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak Anda untuk dapat terlindung dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana yang disebut dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu, tindakan orang tua Anda juga dapat dijerat hukuman pidana yang kami dasarkan pada ketentuan dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan[2], yaitu tahun 2026.

    Pasal 333 ayat (1) KUHP

    Pasal 446 ayat (1) UU 1/2023

     

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

    Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Mengenai pasal ini, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 237), yang dimaksud “menahan” (merampas kemerdekaan orang) itu dapat dijalankan misalnya dengan mengurung, menutup dalam kamar, rumah, mengikat, dan sebagainya. Akan tetapi tidak perlu bahwa orang itu tidak dapat bergerak sama sekali. Disuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas tetapi bila dijaga dan dibatasi kebebasan hidupnya juga masuk arti kata “menahan”.

    Adapun Penjelasan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan merampas kebebasan seseorang bukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    1. Menyita Ponsel Anda

    Berkaitan dengan perbuatan orang tua yang menyita ponsel Anda, ini melanggar bunyi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:

    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    Senada dengan pasal tersebut,  UU HAM juga mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.[3]

    Jika dengan tidak adanya ponsel tersebut, Anda jadi terhalang untuk melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi, maka telah terjadi pelanggaran atas Pasal 28F UUD 1945:

    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Pengaturan dalam UU HAM tentang hak berkomunikasi ini juga terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) UU HAM yang mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

     

    1. Melarang Anda Bekerja

    Perbuatan orang tua yang melarang Anda bekerja merupakan pelanggaran HAM yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yakni setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    Hak bekerja juga tercermin dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU HAM:

    1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
    2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

     

    1. Melarang Anda Beribadah

    Pada intinya mengenai hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya dijamin oleh konstitusi yang diatur dalam beberapa pasal yaitu:

    Pasal 28E ayat (1) UUD 1945

    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

     

    Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

     

    Pasal 4 UU HAM

    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

     

    Pasal 22 UU HAM

    1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.                                                
    2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

     

    Langkah Hukum

    Maka dari itu, mengacu pada sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang kami sebutkan di atas dapat kita ketahui bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang tua Anda telah melanggar hak asasi manusia. Sehingga langkah hukumnya adalah Anda bisa membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”).

    Pasal 90 ayat (1) UU HAM menyebutkan setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.

    Baca juga:  Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dilanggar, Ini Sanksinya

    Untuk menyelesaikan masalah ini, kami berpendapat Anda dapat menempuh jalur mediasi.[4] Akan tetapi perlu diingat bahwa mediasi ini hanya berlaku untuk perkara perdata.[5] Pasal 1 Angka 3  Peraturan Komnas HAM 001/2010 dijelaskan mengenai pengertian mediasi HAM adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

    Nantinya, Komnas HAM akan mempertemukan Anda dengan orang tua Anda untuk melakukan serangkaian proses mediasi HAM untuk dicapai suatu kesepakatan. Pihak yang ditunjuk sebagai mediator adalah anggota Komnas HAM. Apabila penyelesaian telah dicapai, maka akan dibuat kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator,[6] dan merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.[7]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001/KOMNAS HAM/IX/2010 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Komnas HAMyang diakses pada 8 September 2023, pukul 21.00 WIB.

    [1] Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [3] Pasal 13 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

    [4] Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b UU HAM

    [5] Penjelasan Pasal 89 ayat (4) huruf b UU HAM

    [6] Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU HAM

    [7] Pasal 96 ayat (3) UU HAM

    Tags

    hak asasi manusia
    kebebasan beragama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!