Undang-Undang Dicabut, Apakah Peraturan Pelaksanaannya Masih Berlaku?
PERTANYAAN
Apakah Peraturan Menteri masih berlaku, jika Undang-Undang yang mengaturnya sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang yang baru ? terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah Peraturan Menteri masih berlaku, jika Undang-Undang yang mengaturnya sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang yang baru ? terima kasih.
Peraturan Menteri sebagai peraturan perundang-undangan delegasian (delegated legislation) dari suatu undang-undang pada prinsipnya mengatur lebih lanjut materi yang diatur dalam undang-undang yang mendelegasikannya. Jika undang-undang tersebut sudah dicabut atau digantikan dengan undang-undang yang baru, sangat mungkin substansi Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak relevan atau bahkan dapat bertentangan dengan undang-undang yang baru.
Dalam doktrin, pada prinsipnya peraturan perundang-undangan hanya mungkin dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi (Bagir Manan: 1992, hlm. 22). Untuk kasus yang Saudara tanyakan, adanya penggantian undang-undang tidak secara otomatis mencabut keberlakuan Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang yang lama.
Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak berlaku apabila undang-undang yang baru secara tegas mencabut Peraturan Menteri tersebut. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas (biasanya dalam Ketentuan Penutup), maka Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku.
Sesuai dengan doktrin di atas, Peraturan Menteri tersebut juga dapat tidak berlaku apabila dicabut oleh Peraturan Menteri lain atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden) yang secara tegas mencabut Peraturan Menteri dari undang-undang yang lama. Jika terdapat Peraturan Menteri baru yang substansinya mengatur materi yang sama dengan Peraturan Menteri yang lama (walaupun tanpa klausul pencabutan secara tegas), maka Peraturan Menteri yang lama menjadi tidak berlaku berdasarkan asas lex posteriori derogate legi generali.
Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, biasanya dalam Ketentuan Penutup suatu undang-undang terdapat pasal atau ayat yang menegaskan status dari peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang lama (termasuk juga Peraturan Menteri). Misalnya dalam Pasal 143 Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Apabila terdapat Peraturan Menteri (atau dahulu disebut Keputusan Menteri yang berfungsi pengaturan) dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 (UU Keimigrasian yang lama) seperti diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (3) undang-undang tersebut, maka peraturan menteri tersebut tetap berlaku dengan syarat “tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru atau belum diganti”. Ketentuan demikian, dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan peraturan perundan-undangan (wet vacuum), khususnya dalam hal prosedur pelaksanaan ketentuan undang-undang yang baru. Dalam hal ini, substansi tertentu dari Peraturan Menteri yang dibentuk atas dasar undang-undang yang lama, yang secara tegas bertentangan dengan undang-undang baru harus dikesampingkan.
Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.co, Jakarta, 1992.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?