KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggugat Di Luar Tempat Penyelesaian Perkara yang Diperjanjikan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Menggugat Di Luar Tempat Penyelesaian Perkara yang Diperjanjikan

Menggugat Di Luar Tempat Penyelesaian Perkara yang Diperjanjikan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Menggugat Di Luar Tempat Penyelesaian Perkara yang Diperjanjikan

PERTANYAAN

Saya mempunyai akta kerjasama notarial yang ditandatangani di Bogor. Dalam akta tersebut ada pasal yang mencantumkan mengenai Penyelesaian Perselisihan yaitu bahwa apabila terjadi masalah dalam perjanjian, maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dapatkah saya sebagai penggugat mengajukan gugatan ke PN. Bandung karena pihak tergugat semuanya berdomisili dan berkantor di Bandung? Apalagi, saya tidak seorang diri, melainkan bersama beberapa rekan yang juga mau menggugat secara perdata dan akta mereka berbeda-beda dengan saya, ada yang pasal perselisihan diselesaikan di Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi. Dapatkah UU perdata pasal 118 digunakan dalam kasus ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

     

    Tetapi, Saudara tetap dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan resiko Tergugat akan mengajukan eksepsi (bantahan) kompetensi relatif.

     

    Namun demikian, apabila ingin agar gugatan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bandung, maka ada pilihan mengajukan gugatan bersama-sama dengan orang lain yang dalam perjanjian kerjasama diatur penyelesaian sengketa diajukan di Pengadilan Negeri Bandung.

     

    Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Saudara/i.
     
    Berdasarkan penjelasan Saudara, kami memahami hal-hal sebagai berikut:
     

    (i)     Saudara telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan seseorang (untuk selanjutnya disebut “X”) yang mana perjanjian kerjasama tersebut telah dinotariilkan. Dalam perjanjian ada klausula penyelesaian perselisihan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor;

    (ii)    X juga mengadakan perjanjian kerjasama dengan beberapa orang yang juga telah dinotariilkan dengan masing-masing perjanjian ada yang penyelesaian perselisihannya dilakukan di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Bekasi.

     

    Berdasarkan informasi tersebut, Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)/Hukum Acara Perdata (HIR) mengatur:

    KLINIK TERKAIT

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
     

    Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”

     

    Dengan demikian, apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terkait pertanyaan Saudara, dapatkah Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, maka hal tersebut dapat dilakukan. Namun demikian, akan ada resiko nanti Tergugat akan mengajukan eksepsi (bantahan) kompetensi relatif, yakni bantahan yang menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut, melainkan Pengadilan Negeri Bogor.

     

    Namun demikian, apabila Saudara ingin agar gugatan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bandung, maka ada pilihan mengajukan gugatan bersama-sama dengan orang lain yang dalam perjanjian kerjasama diatur penyelesaian sengketa diajukan di Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga, hal tersebut dapat menghindari adanya eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat. Namun dengan catatan bahwa kedudukan saudara selaku Penggugat memiliki keterkaitan yang sama dengan gugatan Penggugat lainnya terhadap Tergugat. Hal ini sesuai kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 677 K/SIP/1972 yang mengatakan:

     

    “Menurut Jurusprudensi Tetap Mahkamah Agung dapat dibenarkan Judex Facti menggabungkan dua/lebih gugatan perdata, sepanjang terdapat hubungan yang erat satu sama lain.”

     

    Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan advokat yang kompeten terhadap masalah Saudara.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)/Hukum Acara Perdata.

     
    Putusan:

    Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 677 K/SIP/1972. 

    Tags

    perkara perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!