KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bersyarat Terhadap Anak dalam Praktik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Bersyarat Terhadap Anak dalam Praktik

Pidana Bersyarat Terhadap Anak dalam Praktik
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bersyarat Terhadap Anak dalam Praktik

PERTANYAAN

Selamat malam. Saya mau tanya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur pidana dengan syarat sebagai salah satu hukuman/sanksi. Sebenarnya pelaksanaan dan prakteknya digunakan tidak di Indonesia? Saya lihat sepertinya pelaku tindak pidana anak selalu dikenakan hukuman pidana pada umumnya (penjara) dan sedikit yang diversi. Ada tidak praktek penjatuhan pidana dengan syarat ini? Terima kasih. :)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi
     
    Intisari:
     
     

    Di undang-undang secara tegas telah diatur bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Ini artinya, pada perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana tidak boleh diproses tanpa melalui diversi.

     

    Dalam praktiknya, ada kasus dimana terdakwa anak dijatuhi pidana dengan syarat oleh hakim, yakni disertai syarat umum dan syarat khusus. Apa saja itu?

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda menyebut soal diversi. Diversi secara tegas diatur setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Perlu Anda ketahui, sebelum ada proses peradilan pidana pada anak, wajib dilakukan upaya diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU SPPA). UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Demikian antara lain yang disebut dalam bagian Penjelasan Umum UU SPPA.

     

    Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) UU SPPA bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ini artinya, menjawab pertanyaan Anda, dalam praktiknya upaya diversi ini wajib dan utama dilaksanakan. Dengan kata lain, kasus pidana anak setelah lahirnya UU SPPA tidak boleh diproses tanpa melalui diversi.

     

    Pidana dengan Syarat

     

    Pidana dengan syarat merupakan salah satu pidana pokok yang dijatuhkan terhadap anak sebagaimana disebut dalam Pasal 71 ayat (1) UU SPPA:

     
    Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:

    a.    pidana peringatan;

    b.    pidana dengan syarat:

    1)    pembinaan di luar lembaga;

    2)    pelayanan masyarakat; atau

    3)    pengawasan.

    c.    pelatihan kerja;

    d.    pembinaan dalam lembaga; dan

    e.    penjara.

     

    Namun, perlu Anda ketahui bahwa pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu, perlu dilihat kembali berapa lama pidana penjara yang dijatuhkan hakim [lihat Pasal 73 ayat (1) UU SPPA].

     

    Ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi jika hakim menjatuhkan pidana dengan syarat. Syarat umum adalah anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. Syarat khusus adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak [Pasal 73 ayat (3) dan (4) UU SPPA].

     

    Di samping itu, selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan dan anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun [Pasal 73 ayat (7) dan (8) UU SPPA].

     

    Menjawab pertanyaan Anda lainnya, dalam praktiknya ada kasus pidana anak dimana hakim menjatuhkan pidana dengan syarat terhadap terdakwa anak. Sebagai contoh adalah pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 217/Pid.Sus/2014/PT.Bdg dalam perkara pidana dengan terdakwa anak. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.

     

    Atas perbuatan terdakwa anak ini, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan lain dari Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang dapat dihukum sebelum masa berakhirnya percobaan selama 1 (satu) tahun. Ini artinya, hakim menjatuhkan pidana dengan syarat kepada terdakwa anak tersebut. Namun, atas putusan ini, penuntut umum mengajukan banding.

     

    Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi tidak sependapat pidana bersyarat yang dijatuhkan hakim pada pengadilan tingkat pertama karena tidak menentukan syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi dalam penjatuhan pidana dengan syarat terhadap terdakwa anak. Oleh karena itu, hakim pada Pengadilan Tinggi menambah dan melengkapi syarat umum dan syarat khusus seperti disebutkan dalam pasal 73 ayat (3) dan (4) UU SPPA.

     

    Syarat umum itu adalah Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani pidana bersyarat. Syarat umum ini secara normatif, telah tercakup dalam lamanya masa percobaan yang dikenakan kepada Terdakwa. Sedangkan syarat khusus, Terdakwa tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor selama 2 (dua) tahun.

     

    Akhirnya, hakim pada Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berahir terbukti melakukan tindak pidana pidana. Hakim juga menambah syarat umum, yakni terdakwa tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama menjalani masa percobaan dan syarat khusus, yakni dilarang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor selama 2 (dua) tahun.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 217/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.

        

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!