Bolehkah Calon Gubernur Lulusan SMA?
PERTANYAAN
Bolehkah calon gubernur lulusan SMA?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah calon gubernur lulusan SMA?
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) terbaru dan perubahannya telah mengatur bahwa untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seorang Warga Negara Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu undang-undang yang mengatur soal Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) yang terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 1/2015”) yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 8/2015”).
Anda bertanya soal calon gubernur. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 UU 8/2015. Gubernur itu sendiri merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seorang Warga Negara Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 7 UU 8/2015, yaitu:
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
e. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
q. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahanan;
r. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
s. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan
t. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Menjawab pertanyaan Anda soal pendidikan bagi calon gubernur, dari syarat-syarat di atas dapat kita ketahui bahwa syarat minimum pendidikan bagi calon gubernur adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sehingga seorang lulusan SMA boleh mencalonkan diri menjadi gubernur. Namun tentunya yang bersangkutan wajib pula melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya yang telah ditetapkan Pasal 7 UU 8/2015.
Bersumber dari artikel DPR Setujui RUU Pilkada dan RUU Pemda Jadi UU, diberitakan bahwa DPR menyepakati hal-hal krusial dalam revisi UU 1/2015, antara lain, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota tidak berubah, yakni paling rendah SLTA atau sederajat.
Hal serupa juga dijelaskan dalam laman Kabar-Banten.com. Menyoal syarat pendidikan minimal calon kepala daerah, Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menjelaskan bahwa KPU Pusat dan KPU Daerah akhirnya setuju memilih SMA. Hal itu mempertimbangkan syarat calon Presiden yang juga minimal SMA. Sebelumnya, dinamika pembahasan syarat pendidikan minimal di Komisi II lebih menghendaki S1 untuk calon gubernur dan D3 untuk calon wali kota/bupati. Namun, alasan fraksi yang setuju bahwa syarat minimum pendidikan bagi calon gubernur itu adalah lulusan SMA adalah jangan sampai membatasi orang dari pendidikannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
1. http://kpud-subangkab.go.id/berita/195-pilkada-jadi-4-gelombang-serentak-nasional-2027.html, diakses pada 20 Mei 2015 pukul 11.55 WIB.
2. http://kabar-banten.com/news/detail/23405, diakses pada 20 Mei 2015 pukul 13.18 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?