Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Siapa yang Wajib Menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus?

Siapa yang Wajib Menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus?
Siapa yang Wajib Menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus?

PERTANYAAN

Siapakah yang berhak memegang Daftar Pemegang Saham (DPS) dalam suatu perusahaan? Apa yang dimaksud dengan DPS dan daftar khusus?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Kewajiban Direksi Menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 September 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menyampaikan terlebih dahulu mengenai pengertian saham dan pemegang saham. Sayangnya, sampai saat ini, dalam peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas yaitu UU PTyang sebagian telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja tidak secara eksplisit memberikan definisi saham dan pemegang saham.

    Oleh sebab itu, kami akan merujuk pada definisi saham yang diberikan oleh M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perusahaan, yaitu sejumlah uang yang diinvestasikan oleh investor kepada suatu perseroan. Melalui investasi yang dilakukan tersebut, pemegang saham pada umumnya berhak untuk mendapat keuntungan dari perseroan terkait dalam bentuk deviden sejumlah besaran uang yang telah diinvestasikan.[1]

    Kemudian, mengenai definisi pemegang saham, dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PT secara tidak langsung disebutkan bahwasannya pemegang saham merupakan pihak yang mengambil sejumlah bagian dari saham yang dimiliki oleh perseroan.[2]

    Siapa yang Wajib Menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus?

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam Pasal 50 UU PT diatur mengenai siapa yang wajib memegang atau menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus. Pasal tersebut menerangkan bahwa direksi wajib untuk memegang daftar pemegang saham (termasuk daftar khusus).

    Lebih rinci, dalam Pasal 50 ayat (1) UU PT diatur bahwa direksi perseroan memiliki kewajiban untukmengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang setidaknya memuat sejumlah informasi tertentu sebagai berikut:

    1. nama dan alamat pemegang saham;
    2. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya jika dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
    3. jumlah yang disetor atas setiap saham;
    4. nama dan alamat dari orang perseorangan atau pun badan hukum yang memegang hak gadai atas saham atau sebagai penerima dari jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran dari jaminan fidusia tersebut;
    5. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.

    Dengan demikian, sederhananya, daftar pemegang saham merupakan daftar yang memuat sejumlah informasi tertentu yang berkaitan dengan pihak yang mengambil sejumlah bagian dari saham yang disetorkan pada perseroan.

    Lebih lanjut, Pasal 50 ayat (2) UU PT menegaskan bahwa selain dari daftar pemegang saham, direksi perseroan juga memiliki kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota direksi dan dewan komisaris beserta anggota keluarganya dalam perseroan dan/atau pada perseroan lain lengkap dengan tanggal dari perolehan saham tersebut.

    Adapun, yang dimaksud dengan daftar khusus adalah salah satu sumber informasi mengenai besaran kepemilikan dan kepentingan dari anggota direksi dan dewan komisaris pada perseroan yang bersangkutan atau perseroan lain guna menekan pertentangan kepentingan yang berpotensi timbul.[3] Lebih lanjut, keluarga yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) UU PT di atas mengacu pada istri atau suami dan anak-anaknya.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 257

    [2] Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [3] Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU PT

    [4] Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU PT

    TAGS