Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
- nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
- diberikan kepada:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua kandung dan anak kandung.
- badan keagamaan, yaitu badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
- badan pendidikan, yaitu badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.
- badan sosial termasuk yayasan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa; dan/atau
- pelestarian lingkungan hidup.
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar; dan
- tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Bantuan berupa mobil tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LAZ; dan
- Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara LAZ dan panti asuhan, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp50 juta (Rp150 juta – Rp100 juta) tetap dikecualikan sebagai objek PPh, karena LAZ dan panti asuhan, merupakan badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
KLINIK TERBARU
Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign
Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa, Apa Dasar Hukumnya?
Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?
Begini Ketentuan dan Kriteria Operating Lease
Pasal 5 KUHP Baru tentang Asas Pelindungan dan Nasionalitas Pasif
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!