Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan LKTP kepada:
- regulator;
- otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
- Menteri Keuangan,
- Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti penyampaian LKTP kepada Direktur Jenderal melalui portal SIPT untuk diterbitkan STP-LKTP.
- Neraca;
- Laporan laba rugi;
- Laporan perubahan ekuitas;
- Laporan arus kas, dan
- Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
- ikhtisar data keuangan penting;
- informasi saham (jika ada);
- laporan direksi;
- laporan dewan komisaris;
- profil emiten atau perusahaan publik;
- analisis dan pembahasan manajemen;
- tata kelola emiten atau perusahaan publik;
- tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten atau perusahaan publik;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
- surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas laporan tahunan.
- dokumen cetak paling sedikit 2 eksemplar, 1 di antaranya dalam bentuk asli; dan
- salinan dokumen elektronik.
- User Manual SIPT Perdagangan Dalam Negeri LKTP, diakses pada 14 September 2020, pukul 17.23 WIB.
- Laman Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT), Kementerian Perdagangan, diakses pada 15 September 2020, pukul 14.26 WIB.
Tags
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!