Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Agustus 2015.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Definisi Pemalakan
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sanksi pidananya, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pemalakan itu sendiri. Menurut KBBI, memalak adalah meminta secara paksa; memeras. Jadi, kami asumsikan bahwa preman yang Anda maksud meminta jatah preman (berupa uang) secara paksa kepada pedagang dan/atau pemilik hajatan.
Pemalakan Menurut KUHP Lama
Secara historis, perbuatan pemalakan merupakan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku.
Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Berkaitan pasal di atas, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menerangkan bahwa pemerasan itu pekerjaannya:
- memaksa orang lain;
- untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
- dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Adapun yang dimaksud dengan memaksa di sini adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri.
Pemalakan Menurut KUHP Baru
Saat ini, ketentuan tindak pidana pemerasan dapat mengacu pada Pasal 482 UU 1/2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] sebagai berikut:
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
- memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 482 UU 20/2025 menerangkan bahwa pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan, di mana paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya, terhadap anak, istri, atau suami.
Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tindak pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.
Perlu diingat bahwa kekerasan didefinisikan pada Pasal 156 UU 1/2023, yang menyatakan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Sedangkan ancaman kekerasan menurut Pasal 157 UU 1/2023 adalah perbuatan ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Baca juga: Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan
Dapat disimpulkan bahwa pelaku pemalakan dapat dipidana dengan pasal tindak pidana pemerasan. Hal ini karena perbuatan memalak merupakan tindakan meminta secara paksa atau memeras. Maka dari itu, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun.
Namun, jika kasus pemalakan berakhir pada tewasnya korban (yang dipalak/diperas), menurut hemat kami, pelaku dapat dipidana dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 466 UU 1/2023:
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[2]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Jadi, pelaku pemalakan yang menyebabkan korban tewas dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.
Sebagai informasi, ketentuan di atas tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.[3]
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus pada Putusan PN Sorong No. 178/Pid.B/2019/PN Son. Pada kasus ini, terdakwa yang dalam keadaan mabuk menghampiri mobil taksi milik saksi korban. Terdakwa kemudian meminta uang secara paksa kepada saksi korban sebanyak Rp20 ribu, yang saat itu juga saksi korban langsung berkata kepada terdakwa bahwa dirinya tidak punya uang dan hanya punya minuman kaleng. Namun, terdakwa bersikukuh meminta uang; jika tidak, maka terdakwa akan dipukul nantinya. Karena terdakwa merasa takut dengan ancaman terdakwa, saksi korban memberikan uang sejumlah Rp20 ribu kepada terdakwa dan terdakwa langsung meninggalkan saksi korban (hal. 3).
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP (sebelum diubah oleh UU 1/2023 tentang KUHP baru) dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan (hal. 9).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Referensi:
- Memalak, KBBI, yang diakses pada tanggal 13 Maret 2026, pukul 17.35;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 178/Pid.B/2019/PN Son.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023