KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mencicil Utang di Aplikasi Pinjaman Online?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Mencicil Utang di Aplikasi Pinjaman Online?

Bisakah Mencicil Utang di Aplikasi Pinjaman Online?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mencicil Utang di Aplikasi Pinjaman Online?

PERTANYAAN

Saya saat ini terlilit utang terhadap beberapa aplikasi pinjaman online, dengan total tagihan sekitar Rp12 juta. Bisakah saya mengajukan permohonan kepada pihak yang bersangkutan untuk melunasi utang saya itu dengan cara mencicil sesuai kemampuan saya? Jika tidak, bagaimana langkah yang benar yang harus saya ambil? Apakah saya bisa dijerat hukum karena telah berutang? Saya mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pada perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi tersebut telah tercantum ketentuan mengenai nilai angsuran. Sehingga, Anda perlu melihat kembali skema pembayaran pinjaman yang dapat dicantumkan dalam perjanjian. Lalu, langkah apa yang dapat diambil?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Membayar Tunggakan Utang di Aplikasi Online dengan Cara Mencicil? yang dibuat pertama kali oleh Dimas Hutomo, S.H. pada 16 Januari 2019.  

    KLINIK TERKAIT

    3 Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)

    3 Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dasar Hukum Aplikasi Pinjaman Online

    Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa secara historis sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengakomodasi ketentuan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara spesifik dalam POJK 77/2016, akan tetapi saat ini pengaturan Layanan Pinjam Meminjam mengacu pada POJK 10/2022 yang disebut dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”).

    Istilah ini dinilai lebih tepat dan lebih universal serta karena POJK 77/2016 dianggap tidak mampu lagi mengakomodasi perkembangan industri yang cepat, ada banyak ketentuan yang tidak akomodatif pada kebutuhan industri saat ini dan ke depan, dan belum mampu memberikan pengaturan optimal pada perlindungan konsumen.[1]

    Adapun LPBBTI sendiri diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[2]  Pengguna LPBBTI terdiri dari pemberi dana dan penerima dana.[3]

    Selanjutnya secara jelas berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK 10/2022 bahwa penyelenggara LPBBTI dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yaitu pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.[4] Perlu diperhatikan pula bentuk dari badan hukum penyelenggara LPBBTI adalah perseroan terbatas.[5]

     

    Bisakah Bayar Utang dengan Cara Mencicil?

    Kemudian pada dasarnya perjanjian pinjam meminjam uang melalui LPBBTI paling sedikit terdiri atas:[6]

    1. perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana; dan
    2. perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.

    Adapun bentuk dari perjanjian pendanaan antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik,[7] yang paling sedikit memuat:[8]

    1. nomor perjanjian;
    2. tanggal perjanjian;
    3. identitas para pihak;
    4. hak dan kewajiban para pihak;
    5. jumlah pendanaan;
    6. manfaat ekonomi pendanaan;
    7. nilai angsuran;
    8. jangka waktu;
    9. objek jaminan (jika ada);
    10. biaya terkait;
    11. ketentuan mengenai denda (jika ada);
    12. penggunaan data pribadi;
    13. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
    14. mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan jika penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

    Menjawab pertanyaan Anda, perlu diperhatikan kembali ketentuan dalam perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi tersebut mengenai “nilai angsuran”. Hal ini dapat diartikan jika Anda meminjam sejumlah uang (Rp12 juta) pada aplikasi pinjaman online, maka dapat dibayarkan dengan cara cicilan dan skema cicilan (besaran cicilan) yang dapat dicantumkan dalam perjanjian.

    Akan tetapi jika yang Anda maksud utang Rp12 juta tersebut adalah akumulasi cicilan yang belum Anda lunasi dalam jangka waktu tertentu, dan Anda meminta untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil, maka sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan mengenai hal ini. Namun bukan berarti hal itu dilarang, Anda bisa mencicilnya sepanjang disepakati para pihak.

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Menurut hemat kami, solusi yang tepat atas permasalahan ini adalah Anda harus mengusahakan penyelesaian utang tersebut baik dengan melunasi secara cash atau tunai atau mencicil. Cobalah menghubungi bagian pihak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk membicarakan mengenai penyelesaian utang tersebut.

    Ada baiknya Anda berupaya untuk meyakinkan pihak penyelenggara aplikasi pinjaman online sebagai perantara Anda dengan pemberi dana untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan pinjaman yang bermasalah sebelum menempuh upaya hukum ke pengadilan.

    Sebelum membawa perkara kredit (utang) yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu sebagaimana merujuk pada pendapat Muhamad Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573) yang mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).

    Adapun masih dalam bukunya menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:[9]

    1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
    2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
    3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

    Menyambung pertanyaan Anda,  pada prinsipnya seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Selanjutnya telah kami ulas dalam artikel berjudul Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

    Lebih lanjut, dari sisi hukum perdata, jika Anda menunggak pembayaran pinjaman, hal ini mengakibatkan telah terjadinya wanprestasi dan terhadapnya dapat diajukan gugatan wanprestasi. Ulasan selengkapnya dapat Anda baca dalam Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

     

    Referensi:

    Muhamad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.


    [1] Penjelasan Umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)

    [2] Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022

    [3] Pasal 1 angka 11 POJK 10/2022

    [4] Pasal 1 angka 2 POJK 10/2022

    [5] Pasal 2 ayat (2) POJK 10/2022

    [6] Pasal 30 POJK 10/2022

    [7] Pasal 32 ayat (1) POJK 10/2022

    [8] Pasal 32 ayat (2) POJK 10/2022

    [9] Muhamad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hal. 553-573

    Tags

    pinjol
    restrukturisasi utang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!