Intisari :
Akta kelahiran bisa dijadikan sebagai alat pembuktian bahwa telah terjadi pernikahan pada masa yang dimaksud (dalam kasus Anda berarti 1970an-1987) karena Anda dilahirkan akibat perkawinan yang sah. Jika akta kelahiran ditujukan untuk pembuktian bahwa telah terjadi perkawinan dalam permasalahan pada perkara perdata, maka kedudukan akta tersebut adalah paling tinggi dalam derajat pembuktian hukum acara perdata. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
[1] Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2]
Jauh sebelum berlakunya UU Adminduk dan perubahannya, tentang akta kelahiran mengacu ke UU Perkawinan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi:
Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
Berkaitan dengan akta kelahiran, UU Perkawinan menentukan bahwa kejelasan status anak dilihat dari perkawinan sah yang telah terjadi, hal itu disebutkan di Pasal 42 UU Perkawinan sebagai berikut:
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Apabila melihat UU Adminduk dan perubahannya, akta kelahiran dapat dijadikan dasar pembuktian pernikahan, terkait keabsahan anak, semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat UU Adminduk diundangkan (2006) dinyatakan tetap berlaku menurut UU ini. Namun hal itu dikecualikan untuk Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.
[3]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, akta kelahiran bisa dijadikan sebagai alat pembuktian bahwa telah terjadi pernikahan pada masa yang dimaksud (dalam kasus Anda berarti 1970an-1987), karena Anda dilahirkan akibat perkawinan yang sah.
Anda tidak menjelaskan pembuktian apa yang dimaksud. Jika akta kelahiran ditujukan untuk pembuktian bahwa telah terjadi perkawinan dalam permasalahan pada perkara perdata, maka dapat merujuk Pasal 1865
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang bunyinya:
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Adapun kekuatan akta sebagai bukti tertulis menjadi derajat pembuktian paling tinggi dalam hukum acara perdata.
[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
[2] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
[3] Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Adminduk