Ulasan Lengkap
-
Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
-
Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
-
Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
-
1) nama perseroan; 2) merek perusahaan.
-
1) tanggal pendirian perseroan; 2) jangka waktu berdirinya perseroan.
-
1) kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan; 2) izin-izin usaha yang dimiliki.
-
1) alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; 2) alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
-
kawasan peruntukan hutan produksi;
-
kawasan peruntukan pertanian;
-
kawasan perikanan;
-
kawasan pertambangan;
-
kawasan peruntukan industri;
-
kawasan pariwisata;
-
kawasan peruntukan permukiman; dan
-
kawasan lainnya.
-
kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan harus dapat menjadi tempat hunian yang aman, nyaman dan produktif, serta didukung oleh sarana dan prasarana permukiman;
-
pengembangan permukiman kawasan khusus seperti penyediaan tempat peristirahatan pada kawasan pariwisata, kawasan permukiman baru sebagai akibat perkembangan infrastruktur, kegiatan sentra ekonomi, sekitar kawasan industri, dilakukan dengan tetap memegang kaidah lingkungan hidup dan sesuai dengan rencana tata ruang;
-
penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan;
-
penetapan ketentuan teknis bangunan;
-
pengembangan permukiman perkotaan kepadatan tinggi dan menengah, diarahkan pada perbaikan kualitas permukiman dan pengembangan perumahan secara vertikal;
-
pengembangan permukiman perkotaan kepadatan rendah dilakukan melalui pembentukan pusat pelayanan kecamatan;
-
setiap kawasan permukiman dilengkapi dengan sarana dan prasarana permukiman sesuai hirarki dan tingkat pelayanan masing-masing;
-
permukiman perkotaan diarahkan pada penyediaan hunian yang layak dan dilayani oleh sarana dan prasarana permukiman yang memadai;
-
membentuk klaster-klaster permukiman untuk menghindari penumpukan dan penyatuan antar kawasan permukiman, dan diantara klaster permukiman disediakan ruang terbuka hijau (RTH);
-
permukiman perdesaan sebagai hunian berbasis agraris, dikembangkan dengan memanfaatkan lahan pertanian, halaman rumah, dan lahan kurang produktif sebagai basis kegiatan usaha;
-
permukiman perdesaan yang berlokasi di pegunungan dikembangkan dengan berbasis perkebunan dan hortikultura, disertai pengolahan hasil, permukiman perdesaan yang berlokasi di dataran rendah, basis pengembangannya meliputi pertanian tanaman pangan dan perikanan darat, serta pengolahan hasil pertanian;
-
penetapan tema arsitektur bangunan; danpenetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan.
-
rencana kawasan perumahan;
-
rencana lokasi industri;
-
rencana kawasan perdagangan dan jasa;
-
rencana kawasan pertahanan dan keamanan;
-
rencana peruntukan pelayanan umum:
-
prasarana dan sarana pendidikan;
-
prasarana dan sarana kesehatan;
-
prasarana dan sarana peribadatan;
-
prasarana dan sarana tempat pemakaman umum (TPU);
-
prasarana dan sarana olahraga.
-
-
rencana kawasan pemerintahan;
-
rencana kawasan pariwisata;
-
rencana kawasan pertanian;
-
rencana Kawasan Penunjang Pertanian;
-
terminal Agribisnis;
-
rumah Potong Hewan.
-
-
rencana pengembangan ruang dan jalur evakuasi bencana;
-
rencana pengembangan RTNH; dan
-
rencana penataan sektor informal.
-
Ruang Terbuka Hijau (“RTH”) privat paling sedikit 10% (sepuluh persen);
-
ketentuan tingkat kepadatan bangunan pada kawasan permukiman horizontal paling banyak 50 bangunan per hektar, dengan dilengkapi utilitas yang memadai;
-
garis sempadan bangunan (“GSB”) minimum berbanding lurus dengan ruang milik jalan;
-
tinggi bangunan maksimum dibatasi kemampuan daya dukung struktur tanah dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (“KKOP”);
-
setiap kawasan perumahan wajib menyediakan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan perumahan dan tidak bisa dialihkan fungsinya menjadi peruntukan lain;
-
koefisien dasar bangunan (“KDB”) untuk kawasan perumahan kepadatan tinggi ditetapkan untuk perumahan vertikal maksimum 30% (tiga puluh persen);
-
KDB untuk kawasan perumahan kepadatan sedang ditetapkan maksimum 50% (lima puluh persen);
-
KDB untuk kawasan perumahan kepadatan rendah ditetapkan maksimum 30 % (tiga puluh persen);
-
garis sempadan saluran, sungai dan situ disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya air;
-
pembangunan kawasan perumahan tidak mengkonversi lahan pertanian irigasi teknis;
-
mengendalikan alih fungsi perumahan menjadi kegiatan lainnya;
-
menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, lapangan olahraga, sarana perdagangan dan jasa serta penyediaan tempat pengolahan sampah skala perumahan sesuai kriteria yang ditentukan;
-
meremajakan kawasan permukiman kumuh di perkotaan;
-
integrasi infrastruktur antar perumahan dengan lingkungan sekitarnya; dan
-
kawasan perumahan yang berada pada daerah rawan bencana longsor secara bertahap akan ditangani melalui pendekatan lingkungan, sosial dan ekonomi.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua