Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Status Bank BUMN
Menurut Pasal 1 angka 2 UU 10/1998:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
[1] Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Perusahaan Daerah.
[2] Bank Umum hanya dapat didirikan salah satunya oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
[3] Pengertian badan hukum Indonesia mencakup Negara Republik Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.
[4]
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sepanjang penelusuran kami melalui laman resmi milik
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, terdapat beberapa bank yang berstatus BUMN, seperti PT Bank Mandiri, Tbk., PT Bank Negara Indonesia, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara, Tbk.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pada prinsipnya perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Namun untuk perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau disebut dengan BUMN, pendiriannya
tunduk pada ketentuan UU BUMN.
[5]
Empat bank BUMN yang telah disebutkan sebelumnya sendiri berstatus sebagai Perusahaan Perseroan Terbuka, yaitu persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero
yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
[6]
Kepailitan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kemudian syarat-syarat untuk dapat dinyatakan pailit ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang berbunyi:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Dari ketentuan di atas, menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 128) dapat disimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitur hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Debitur terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditur, atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditur.
Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu krediturnya.
Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih (due and payable).
Lebih lanjut Sutan Remy Sjahdeini juga menjelaskan (hal.129) bahwa debitur yang tidak membayar utangnya kepada kreditur bukan hanya terjadi karena debitur tidak dapat membayar utangnya tersebut, melainkan dapat pula karena karena debitur tidak mau membayar utangnya. Tegasnya, debitur bukan tidak memiliki ability to repay, tetapi tidak memiliki willingness to repay.
Dalam hal debitur tidak memiliki willingness to repay, bukan selalu karena debitur beriktikad tidak baik. Misalnya karena kreditur telah menyerahkan barang tapi tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah diperjanjikan. Akibatnya debitur tidak bersedia melunasi utangnya karena adanya iktikad buruk dari kreditur.
Oleh karena itu, masih bersumber dari buku yang sama, Sutan Remy Sjahdeini (hal. 131) menyatakan bahwa seorang debitur memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit hanya apabila debitur telah dalam keadaan insolven. Disebut insolven apabila nilai seluruh utang debitur melebihi jumlah seluruh asetnya. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga harus menolak pengajuan sengketa perdata antara debitur yang tidak insolven (nilai asetnya masih melebihi nilai utang) dengan pihak lain. Sebagai gantinya, perkara tersebut diajukan sebagai sengketa wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri dan bukan perkara kepailitan.
Wewenang Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Bank BUMN
Pada prinsipnya baik debitur atas permohonannya sendiri atau kreditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Akan tetapi UU Kepailitan membedakan secara khusus terkait siapa yang berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas BUMN.
Dalam hal debitur adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
[7] Yang dimaksud dengan "BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik" adalah
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
[8]
Frasa “BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham” merupakan bentuk BUMN Perusahaan Umum (“Perum”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU BUMN yang berbunyi sebagai berikut:
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Atas kesesuaian definisi tersebut dapat dikatakan bahwa wewenang pengajuan pailit oleh Menteri Keuangan di dalam UU Kepailitan hanya berlaku bagi BUMN berbentuk Perum.
Dengan demikian, Menteri Keuangan tidak berwenang untuk mengajukan permohonan pailit atas bank BUMN yang berbentuk PT. Sebaliknya, dikarenakan bergerak di bidang perbankan dan tunduk di bawah UU Perbankan dan perubahannya, maka yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah
Bank Indonesia.
[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
[1] Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan
[2] Pasal 21 ayat (1) UU 10/1998
[3] Pasal 22 ayat (1) huruf a UU 10/1998
[4] Penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf a UU 10/1998
[5] Pasal 7 ayat (1)
jo. Pasal 7 ayat (7) huruf a UUPT dan penjelasannya
[6] Pasal 1 angka 3 UU BUMN
[7] Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan
[8] Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan
[9] Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan