Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- pembinaan,
- keamanan dan ketertiban,
- proses peradilan, dan lainnya
- yang dianggap perlu.
- ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
- dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan
- hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (“TPP”).
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kakanwil”) setempat, dalam hal pemindahan dalam satu wilayah kerja kantor wilayah (“Kanwil”) yang bersangkutan;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (“Ditjen Pemasyarakatan”) dalam hal pemindahan antar wilayah kerja Kanwil.
- dalam keadaan darurat, izin pemindahan dapat diberikan secara lisan melalui sarana telekomunikasi. paling lambat dalam waktu 2x24 setelah permohonan lisan diajukan harus dilengkapi dengan permohonan tertulis, untuk mendapatkan izin pemindahan tertulis.
- permohonan tertulis dari narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
- pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
- identitas penjamin narapidana (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”));
- fotokopi daftar perubahan;
- pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- surat keterangan tidak memiliki perkara lain;
- surat keterangan dokter;
- salinan kartu pembinaan;
- daftar register “F”;
- penelitian masyarakat (“Litmas”) asal dan tujuan;
- keputusan TPP LAPAS/RUTAN dan Kanwil;
- surat pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.
- narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotokopi KK, KTP, dan pernyataan;
- jaminan, pernyataan biaya ditanggung pemohon;
- terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan litmas asal dan litmas tujuan;
- Kepala LAPAS/RUTAN meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
- Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu provinsi), untuk pemindahan keluar provinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
- Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
- Kepala LAPAS/RUTAN/Kakanwil menerima surat persetujuan atau penolakan permohonan pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
- Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dari satu LAPAS ke LAPAS lain dapat dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi darat, laut, atau udara.
- Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang membutuhkan waktu bermalam dalam perjalanan harus menginap di LAPAS atau RUTAN terdekat.
- Pemindahan dilaksanakan pada hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan setiap saat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
- Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan wajib menggunakan kendaraan khusus atau alat angkut lain yang memenuhi syarat keamanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kemudian diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!