Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyatakan bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Jual beli saham atau pemindahan hak atas saham PT dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
[1] Akta pemindahan hak atas saham atau salinannya tersebut nantinya disampaikan kepada perseroan secara tertulis.
[2]
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
[3]
Daftar perseroan sendiri memuat data tentang perseroan, meliputi:
[4]nama dan tempat kedudukan, maksud, dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
alamat lengkap perseroan;
nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan;
nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri;
nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri;
nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
berakhirnya status badan hukum perseroan;
neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi perseroan yang wajib diaudit.
Data perseoran dimasukkan ke dalam daftar perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:
[5]Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
Yang dimaksud dengan “perubahan data perseroan” adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota direksi dan dewan komisaris, pembubaran perseroan.
[6]
Perubahan data perseroan dilakukan dengan mengisi format perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).
[7] SABH merupakan pelayanan jasa teknologi informasi perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
[8] Perubahan data perseroan meliputi:
[9]perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;
perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
perubahan alamat lengkap perseroan;
pembubaran perseroan atau berakhirnya perseroan karena jangka waktu berakhir;
berakhirnya status badan hukum perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau kurator telah diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengadilan, atau hakim pengawas.
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Pengisian format perubahan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang telah lengkap.
[10]
Jika seluruh pemangku kepentingan setuju untuk melakukan pembatalan jual beli saham yang sudah diberitahukan kepada Menteri melalui SABH dan telah terbit surat pemberitahuannya, maka Anda harus melakukan jual beli saham kembali sesuai dengan komposisi kepemilikan saham sebelum adanya jual beli saham yang hendak dibatalkan terjadi.
Adapun prosedur yang ditempuh untuk jual beli saham dan pemberitahuan kepada Menteri sama seperti yang telah diuraikan di atas. Perlu diingat, sesuai Pasal 56 ayat (4) UUPT, apabila Anda tidak melakukan pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham, maka Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus jual beli saham dan perubahan data perseroan, silakan kontak
Easybiz di
[email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 56 ayat (1) UUPT dan penjelasannya
[2] Pasal 56 ayat (2) UUPT
[3] Pasal 56 ayat (3) UUPT
[4] Pasal 29 ayat (2) UUPT
[5] Pasal 29 ayat (3) UUPT
[6] Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c UUPT
[7] Pasal 27 ayat (2) Permenkumham 4/2014
[8] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 4/2014
[9] Pasal 27 ayat (3) Permenkumham 4/2014
[10] Pasal 28 ayat (1) dan (2) Permenkumham 1/2016