Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Istilah al...
Larangan Pidana yang Dijatuhkan dalam Putusan PK Melebihi Putusan Semula
Pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi putusan semula merup...
Larangan PNS/CPNS Ikut Serta dalam Partai Politik
Jika berpolitik yang dimaksud adalah terlibat dalam Pemilihan Umum ("Pemilu") dengan memilih dala...
Maksud Amar Putusan: "Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima"
Putusan yang Anda sebutkan tersebut bukanlah putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena yang...
Arti "Pembebasan Tahanan Demi Hukum"
Secara umum alasan pembebasan tahanan itu ada 4 (empat): Pengeluaran tahanan karena penangguhan...
Arti Noodweer Exces dalam Hukum Pidana
Noodweer Exces itu merupakan pembelaan darurat yang melampaui batas sebagai mana diatur dalam Pas...
Ketentuan Iklan Pelayanan Kesehatan Alternatif di Televisi
Pada dasarnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 tent...
Dapatkah Dilakukan Pemeriksaan Kembali Jika Hakim Telah Menutup Tahap Tersebut?
Apabila tahap penuntutan dan pembelaan telah berakhir, ketua sidang akan menyatakan pemeriksaan d...














