Implementasi POJK Sustainable Finance Lembaga Keuangan dan Emiten Dilakukan Bertahap
Berita

Implementasi POJK Sustainable Finance Lembaga Keuangan dan Emiten Dilakukan Bertahap

Pertimbangannya, didasarkan pada perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha serta aspek kesiapan masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan tentang keuangan berkelanjutan atau Sustainable Finance. Aturan yang nantinya dituangkan lewat Peraturan OJK (POJK) ini akan mengikat lembaga jasa Keuangan, emiten dan perusahaan publik sebagai wujud implementasi dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan bahwa latar belakang disusunnya aturan ini diharapkan dapat menyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai. Selain itu, dengan diterbitkannya aturan ini, nantinya dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keuangan, emiten serta perusahaan publik dalam melakukan pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik.

“POJK Keuangan Berkelanjutan akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing LJK, Emiten dan Perusahaan Publik, yang didasarkan pada perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha LJK, Emiten dan Perusahaan Publik,” kata Muliman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).

Muliaman menambahkan, selain akan dilakukan secara bertahap bergantung kompleksitas model bisnis, OJK juga akan mempertimbangkan aspek kesiapan masing-masing lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Di samping itu, OJK juga mendorong dam meminta masing-masing pelaku pada industri untuk mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan.

“(Tujuannya) mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam,” katanya.

(Baca Juga:POJK Sustainable Finance Hampir Rampung)

Sekedar informasi, OJK telah melakukan pilot projectthe First Movers on Sustainable Banking” pada November 2015. Pilot project ini merupakan komitmen dari delapan bank peserta diantaranya, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Artha Graha, BPD Jabar– Banten, Bank Muamalat, dan Bank BRI Syariah untuk mengimplementasikan prinsip keberlanjutan, utamanya dalam menerapkan manajemen risiko sosial dan lingkungan hidup ke dalam proses bisnis. Pilot project tersebut sudah terlaksana sesuai jadwal yang telah ditargetkan yaitu 18 bulan.

Setelah berakhirnya pilot project “the First Movers on Sustainable Banking” ini, OJK akan meneruskan program pilot project second movers dengan melibatkan seluruh lembaga jasa keuangan, tidak terbatas pada pelaku perbankan saja.Beberapa kegiatan dalam rangka mendukung implementasi Roadmap Keuangan berkelanjutan  lainnya juga telah dilakukan, seperti program peningkatan awareness kepada lembaga jasa keuangan.

(Baca Juga: Penerapan Konsep Green Banking Diperluas)

Kata Muliaman, penyelenggaraan training Analis Lingkungan Hidup (TAL) dasar sebanyak 22 angkatan,training Analis Lingkungan Hidup tingkat lanjut sebanyak dua angkatan, dan training of trainers (ToT) sebanyak tiga angkatan. Dari ketiga macam jenis pelatihan tersebut, telah tersedia 810 pegawai dari lembaga jasa keuangan yang mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan risiko lingkungan dan sosial serta mengenai sektor usaha yang ramah lingkungan.

“OJK juga telah membuat beberapa panduan program Keuangan Berkelanjutan bagi LJK. yang pembuatannya bekerjasama dengan para ahlidan lembaga terkait, seperti USAID, IFC, UNIDO, GIZ dan WWF,” kata Muliaman.

Direktur Bidang Sustainable Finance pada Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK, Edi Setijawan, dalam kesempatan sebelumnya, mengatakan regulator terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk melalukan uji tuntas (due diligence) tambahan sebelum mengucurkan kreditnya terhadap perusahaan yang bergerak di sektor non-green project. Kata Edi, dua tahun pertama yakni 2015 hingga 2016, OJK fokus melakukan capacity building terhadap berbagai pihak terkait agar pemahaman soal keuangan berkelanjutan ini lebih mendalam.

“Kalau mereka (perusahaan) dapat proper yang dikeluarkan KLHK merah, itu bank ngga akan ambil. Bank-bank sudah mulai peduli sejak kita meng-announce kebijakan sustainable finance mereka sudah (berdasarkan pemantauan OJK) memperhatikan banget. Kalau proper merah mereka ngga akan kasih, apalagi hitam,” kata Edi awal Maret lalu kepada Hukumonline.

(Baca Juga: Mempersoalkan Isu HAM dan Lingkungan di Tengah Dorongan Investasi Industri Minerba)

Kriteria proper  yang dinilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan ((UKL/UPL).

Lalu, peraturan mengenai pengendalian mengenai pencemaran air, di mana air limbah yang dibuang ke lingkungan harus melalui titik penaatan yang telah ditetapkan. Pada titik penaatan tersebut berlaku baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan. Selanjutnya, mengenai pencemaran udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan aspek regulasi lainnya. Teknisnya, proper diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, di mana perusahaan yangmenjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang beorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.

“AMDAL sendiri dipikir orang sebagai KTP. Kalau sudah dikasih AMDAL berarti ramah lingkungan. Padahal tidak, AMDAL itu janji bahwa kalau perusahaan dikasih proyek itu akan lakukan A,B,C,D,F dan lapor ke LHK. Ini juga kita dorong ke lembaga jasa keuangan, agar saat lihat AMDAL tidak hanya ada AMDAL nya valid tidak, itu up to date atau tidak,” kata Edi.

Bali Jadi Pusat Keuangan Berkelanjutan
OJK juga bekerjasama dengan Universitas Udayana Bali meluncurkan Bali Center For Sustainable Finance (BCSF) sebagai upaya untuk menyediakan informasi terpadu terkait keuangan nerkelanjutan bagi pemangku kepentingan guna mendukung keberhasilan implementasi program Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.Pendirian Bali center ini didukung pula oleh Kemenristek DIKTI serta KLHK.

(Baca Juga: OJK dan KLHK Luncurkan Roadmap Sustainable Finance)
3     Tujuan Pembentukan Bali Center For Sustainable Finance (BCSF)
 
1     Menyediakan sebuah pusat studi dan pembelajaran bagi semua pihak termasuk pelaku industri jasa keuangan, pengambil kebijakan, pelaku usaha pada sektor jasa keuangan, pelaku usaha sektor riil maupun masyarakat dalam melakukan studi/riset/pembelajaran tentang Keuangan Berkelanjutan;
2     Sarana berkumpulnya para ahli dari berbagai bidang studi seperti: ekonomi, bisnis, keuangan, lingkungan hidup, energi, infrastruktur, para praktisi dari sektor jasa keuangan untuk bersama-sama mendiskusikan dan berbagi pengetahuan tentang tantangan serta hambatan dalam implementasi Keuangan Berkelanjutan;
3     Membangun jejaring seluruh pemangku kepentingan dari program Keuangan Berkelanjutan; dan melakukan pilot project yang menghubungkan antara hasil riset akademis, pelaku industri, dan sektor jasa keuangan.

 
Muliaman mengatakan,terpilihnya Universitas Udayana sebagai Center for Sustainable Financedilatarbelakangi kareana Bali sebagai wilayah wisata yang mempunyai kondisi sosial dan lingkungan hidup yang kondusif untuk pengembangan keuangan berkelanjutan di mana Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Bali sangat mendukung untuk inisiatif pendirian BCSF ini.

Selain itu, dengan hadirnya BCSF ini, diharapkan publikasi ilmiah terkait keuangan berkelanjutan bisa lebih gencar mengingat research atau penelitian terkait masih sangat terbatas. Tentunya, masih kata Muliaman, dibutuhkan juga dukungan dari Kemenristek DIKTI untuk membantu publikasi ilmiah pada jurnal Nasional maupun Internasional kedepan.

“Pembentukan pusat informasi ini sebagai bentuk dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup,” kata Muliaman.

Tags:

Berita Terkait