10 Catatan Komnas Perempuan terhadap Materi KUHP Baru
Terbaru

10 Catatan Komnas Perempuan terhadap Materi KUHP Baru

Antara lain, tindak pidana pencabulan sebagai tindak pidana kesusilaan, pengabaian hak korban kekerasan seksual akibat tidak adanya rumusan tindak pidana pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi, hingga berkurangnya hak dasar atas kemerdekaan beragama/berkeyakinan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Pasal tersebut juga menempatkan perempuan pembela HAM (PPHAM) dalam posisi rentan dipidanakan saat mereka melakukan kerja-kerja pembelaan hak perempuan termasuk hak atas kesehatan reproduksi dan seksualitas,” papar Andy.

Delapan, tidak ada pemberatan hukuman atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan atas dasar kebencian atau diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Pembunuhan itu dikenal juga dengan istilah femisida.

Sembilan, pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati (pasal 98-102). Sekalipun sebagai alternatif terakhir dan kemungkinan komutasi yaitu dengan berlakunya masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun untuk kemudian beralih menjadi pidana seumur hidup hukuman mati melanggar HAM paling dasar dan tidak dapat dikurangi (non-derogable right).

Sepuluh, Andy melihat ada risiko berkurangnya jaminan hak dasar karena rumusan multitafsir. Antara lain atas kemerdekaan beragama/berkeyakinan dengan pasal yang masih mengadopsi cara pandang proteksionis bagi kelompok mayoritas dan dominan pada kelompok agama tertentu, atas kemerdekaan berpendapat dan atas hak untuk pembelaan hak terkait tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Menyikapi KUHP baru, Andy menyebut lembaganya mengajak semua pihak untuk melakukan langkah konstitusional guna mengkoreksi norma KUHP. Sekaligus merumuskan penafsiran KUHP untuk meminimkan pengurangan jaminan pelindungan hak-hak konstitusional. Serta menguatkan mekanisme pengawasan atas implementasi KUHP.

Tags:

Berita Terkait