Berharap Pasal Living Law KUHP Baru Tidak Merugikan Perempuan
Terbaru

Berharap Pasal Living Law KUHP Baru Tidak Merugikan Perempuan

Komnas Perempuan mencatat tahun 2016 ada 421 kebijakan diskriminatif di tahun 2016, tapi pada tahun 2022 turun menjadi 305.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly saat persetujuan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly saat persetujuan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Kalangan masyarakat sipil menilai banyak pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bermasalah antara lain ketentuan yang mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjelaskan ketentuan yang diatur pasal 2 KUHP baru itu intinya membuka peluang untuk menjerat pidana walaupun perbuatan yang dilakukan tidak diatur dalam KUHP.

Ketentuan living law menuai kritik banyak pihak dan terkait dengan diskriminasi berbasis gender. Apalagi sampai sekarang Andy mencatat masih banyak kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang dijustifikasi sebagai norma yang hidup di masyarakat.

Jumlah kebijakan yang diskriminatif itu tahun 2016 sebanyak 421 dan turun tahun 2022 menjadi 305 kebijakan. Tapi Andy mencatat tahun 2021 sedikitnya ada 30 kebijakan diskriminatif yang terbit. “Belum lagi praktik dan kebiasaan yang berbahaya bagi perempuan, termasuk memojokkan korban dan alasan tradisi untuk mengurangi penikmatan perempuan terhadap hak asasinya seperti bebas dari diskriminasi dan kekerasan,” kata Andy dalam diskusi bertema

“Proyeksi Keberlakukan Living Law Pembelajaran Dari Pemantauan Komnas Perempuan di Provinsi Kalteng, Aceh, NTT, dan Bali”, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:

Andy mencatat gagasan besar perubahan hukum pidana nasional sudah dimulai sejak 1963. Semangatnya mengganti hukum pidana buatan kolonial Belanda. Oleh karena itu, revisi KUHP diharapkkan menghapus diskriminasi dan kekerasan atas dasar apapun sebagaimana mandat Pasal 28 I dan 28 G ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945. 

Komitmen penghapusan diskriminasi berbasis gender juga ditegaskan berbagai instrumen hukum internasional, seperti konvensi Cedaw yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita. “Sensitivitas gender juga masuk dalam naskah akademik RUU KUHP.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait